Loading...

PDIP Cilegon Harap Jangan Ada Oknum Penjual Buku Paket di Sekolah Negeri

CILEGON – Maraknya jual beli buku paket seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Negeri yang ada di Kota Cilegon, khususnya SDN dan SMPN pada tahun lalu.

Ketua PDI Perjuangan Kota Cilegon Reno Yanuar meminta Walikota dan Wakil Walikota, untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Reno menilai, kroscek di lapangan terkait ini sangat perlu dilakukan, khususnya Sekolah SDN dan SMPN yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon.

“Agar jangan sampai ada Oknum Guru atau Oknum Dinas yang berbisnis Jual Beli Buku Sekolah untuk keuntungan pribadi,” tulis Reno di akun Facebook Pribadinya, Sabtu (17/07/2021).

Reno merasa sangat berempati dengan masyarakat kecil, bila kemudian anaknya yang bersekolah harus dipaksakan untuk membeli buku baru. Sedangkan keadaan keuangan masyarakat kini, sedang sangat sulit.

“Kalau memang ada buku bekas kakak kelas atau teman, saudaranya yang masih bisa dipakai biarkan murid tersebut untuk memakainya. Jangan suruh beli lagi yang baru,” tulisnya, dikutip Fakta Banten.

Ketua PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa, di Kota Cilegon dana Pendidikan itu yang dianggarkan cukup besar minimal 20 persen dari nilai APBD Kota Cilegon sesuai dengan Peraturan Undang-Undang.

“Dan juga ada bantuan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat, pendidikan itu wajib dan harus merata di Kota Cilegon. Bila Rakyat cerdas insya Allah rakyat akan sejahtera,” pungkasnya.

Perlu diketahui praktik jual beli buku di Kota Cilegon cukup viral di tahun lalu, bahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menyebut pihak sekolah di SD Negeri Cilegon telah melakukan praktik maladministrasi. Pasalnya, siswa diwajibkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kebijakan demikian dijadikan keluhan oleh wali murid, lantaran di masa pandemi Covid-19 diharuskan membeli LKS yang harganya bervariatif dari Rp130.000 – Rp 150.000.

“Praktek mewajibkan atau memaksa murid/wali murid membeli LKS jelas dilarang dalam Permendikbud. Saat ini kebutuhan belajar pokok bagi siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar (SD-SMP), telah terpenuhi dengan dana BOS. Termasuk di dalamnya buku,” ujar Zainal saat dikonfirmasi Fakta Banten, Senin (27/7/2020) yang lalu. (*/A.Laksono).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien