Pedagang Usul Meja Permanen di Hanggar Pasar Kranggot Dibongkar, BPKPAD Sebut Disperindag Harus Ajukan Penghapusan Aset
CILEGON – Sejumlah pedagang kain dan pakaian dari Pasar Kranggot mempertanyakan kelanjutan progres dari inisiatif Komisi IV DPRD dalam menyelesaikan persoalan relokasi pedagang.
Pedagang menganggap penempatan di Hanggar Barat tidak layak dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Pedagang menyebut adanya meja permanen yang menghalangi penataan los dagang di lokasi tersebut, sehingga meminta agar itu bisa dibongkar oleh Pemerintah.
Komisi IV DPRD Cilegon sebelumnya juga mengaku setuju agar meja permanen pada Hanggar tersebut dapat segera dibongkar, agar pedagang bisa menggunakan tempat tersebut.
Meski didukung oleh DPRD, namun pembongkaran meja Hanggar ini tidak serta merta bisa segera dieksekusi.
Pasalnya, meja Hanggar itu berstatus aset milik Pemerintah Daerah, yang belum dihapus secara resmi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon, Nur Fauziah.
“Saya sudah konfirmasi ke pengurus barang Disperindag-nya, katanya belum pernah mengajukan permohonan penghapusan (terkait meja Hanggar),” jelasnya, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penghapusan aset seperti meja permanen harus melalui prosedur tertentu, termasuk pengajuan telaahan oleh pengguna barang.
Dalam hal ini OPD penggunanya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan untuk perhitungan nilai aset oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Setelah saya konfirmasi ke pengurus barang Disperindag-nya sendiri ternyata mereka belum mengajukan permohonan penghapusan, harus ada telaahan dulu,” ungkapnya.
Nur Fauziah menegaskan bahwa jika meja tersebut memang sudah tidak digunakan dan mengganggu aktivitas pedagang, maka secara aturan memungkinkan untuk dihapuskan dari daftar aset.
“Kalau memang meja tersebut tidak dipergunakan dan mengganggu, bisa dihapuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun demikian, tanggung jawab atas barang milik daerah berada di tangan pengguna barang.
Artinya, Disperindag harus menjalani prosedur formal yang berlaku sebelum penghapusan aset dapat dilakukan.
“Sebagai pengguna barang bertanggung jawab akan barang yang ada di penguasaannya, untuk penghapusan barang ada prosedur-prosedur yang harus dilalui dan harus ada SK Wali Kota,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pembongkaran meja permanen di Hanggar Barat akan dilakukan.
Sementara itu, pedagang berharap agar proses ini dapat segera dituntaskan agar mereka dapat berjualan secara layak.
DPRD Cilegon melalui Komisi IV mengaku akan memfasilitasi percepatan penyelesaian masalah ini, termasuk mendorong agar permohonan penghapusan aset segera diajukan dan diproses sesuai ketentuan.
Dengan belum adanya SK penghapusan aset, maka OPD terkait belum bisa melakukan pembongkaran meskipun sudah ada dorongan dari pihak legislatif.
Situasi ini membuat nasib pedagang masih menggantung, padahal aktivitas ekonomi mereka sangat bergantung pada kejelasan lokasi berjualan. (*/ARAS)
