Pejabat Pemkot Cilegon Ini Gelar Hajatan di Masa PSBB, Aparat Datang Gelar Sidak
CILEGON – Salah seorang pejabat pada BPBD Pemerintah Kota Cilegon, Eha Nursoleha, diketahui tetap menggelar acara resepsi atau hajat pernikahan anaknya yang berlokasi di Perumahan Taman Cilegon Indah (TCI), Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Selasa (6/10/2020).
Meski sudah mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Kota Cilegon, namun kabarnya acara tersebut tidak mendapatkan izin.
Menyikapi hal itu, apatur Polsek Cilegon bersama dengan Personel Koramil dan Pol PP Kota Cilegon melakukan sidak ke lokasi acara tersebut, dan meminta agar acara resepsi pernikahan yang akan diselenggarakan di kediaman Eha Nursoleha pada hari ini sebaiknya ditunda.
“Kami meminta ke Ibu Eha Selaku Kasubag Keuangan BPBD untuk menunda resepsi pernikahan anaknya, alhamdulillah Ibu Eha akhirnya mau menunda acara resepsi pernikahannya,” ujar Kaposek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman, Selasa (6/10/2020)
Kompol Jajang mengaku bahwa tindakannya tersebut sebagai bentuk respon atas berbagai masukan masyarakat, terlebih Undangan Acara Resepsi Pernikahan keluarga tersebut telah viral di media sosial dan banyak menuai protes.
“Jangan sampai pejabat memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat,” ucap Kompol Jajang.
Kompol Jajang juga menegaskan bahwa personelnya terus memantau kegiatan di kediaman Ibu Eha tersebut, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kadispol PP, Kepala BPBD Cilegon, Kepala Kelurahan. Dan Anggota kami saat ini masih menjaga kediaman Ibu Eha Nursoleha,” tegasnya. (*/Red/Rizal)