Pelaksanaan UMK–UMSK 2026, Perusahaan Wajib Lapor Disnaker Akhir Januari
CILEGON — Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon menegaskan bahwa pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 wajib dijalankan seluruh perusahaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Pelaksanaan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama pemerintah bukan hanya penetapan angka upah, tetapi kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Yang kami tekankan adalah pelaksanaan UMK dan UMSK ini harus benar-benar dijalankan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Faruk, Selasa, (6/1/2026).
Ia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimaksudkan agar pengupahan tidak stagnan dan tetap mencerminkan masa kerja serta kompetensi pekerja.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran upah pada perusahaan alih daya atau outsourcing yang digunakan.
Perusahaan pengguna jasa diminta memastikan seluruh pekerja outsourcing atau vendor menerima upah sesuai peraturan yang berlaku.
“Tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pembayaran upah di bawah ketentuan, termasuk pada pekerja outsourcing,” tegas Faruk.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu melaksanakan UMSK tidak bisa sepihak menurunkan upah.
Perusahaan wajib menempuh mekanisme perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja, dan hasil kesepakatan harus dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, dengan tembusan ke Disnaker Kota Cilegon.
“Tidak bisa serta-merta tidak melaksanakan UMSK. Harus ada perundingan bipartit dan dilaporkan secara resmi. Itu yang diatur dalam surat edaran,” jelasnya.
Selain kewajiban pembayaran upah, Disnaker Kota Cilegon juga mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2026 paling lambat 31 Januari 2026.
Laporan tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi pemerintah daerah terhadap kepatuhan perusahaan.
Faruk menambahkan, Disnaker akan melakukan pembinaan sekaligus monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Cilegon,” pungkasnya.***
