Pemberhentiannya Disebut Cacat Hukum, Mantan Sekda Maman Maulidin Gugat Walikota Cilegon

 

CILEGON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, melalui kuasa hukumnya dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, resmi melayangkan surat keberatan atas Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Кеp.190-BKPSDM/2025 terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah Kota Cilegon.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menilai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon tanggal 1 Desember 2025 itu tidak berdasar menurut hukum serta dinilai cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis, hingga cacat filosofis.

Poin keberatan utama merujuk pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal pemberhentian Sekda, yang menurut aturan merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Sekretaris Daerah merupakan Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Gubernur selaku wakil Pemerintah yang berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dan pembebasan dari jabatan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,” terang tim kuasa hukum dalam suratnya, dikutip Jumat, (12/12/2025).

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kewenangan Wali Kota Cilegon hanya sebatas menjatuhkan disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, bukan pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut keputusan tersebut melanggar prosedur wajib yang mana bahwa pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, bahkan perlu mempertimbangkan atau atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Berdasarkan pejabat yang berwenang, seharusnya yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan atributif Gubernur,” tegas mereka.

Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri, keputusan pemberhentian Sekda oleh Wali Kota Cilegon dinilai cacat prosedur dan berimplikasi tidak sah.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum Maman Mauludin secara resmi meminta Wali Kota Cilegon membatalkan SK Nomor 800.1.3.3/Кеp.190-BKPSDM/2025 karena dinilai cacat hukum.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan langkah yang ditempuh Pemkot sudah sesuai koridor aturan.

“Itu kan haknya mereka untuk melakukan PTUN. Semua intinya sudah sesuai regulasi,” kata Robinsar.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien