Pembina HIPMI Dorong Regulasi untuk Harmonisasi Pengusaha Lokal dan Investasi di Cilegon

 

CILEGON – Ketua Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon, Ahmad Suhandi, mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera merumuskan regulasi yang berpihak pada pengusaha lokal, khususnya dalam keterlibatan mereka di sektor investasi dan aktivitas industri di wilayah tersebut.

Ahmad Suhandi atau akrab dengan sapaan Andi Jempol menilai, selama ini perlindungan serta dukungan terhadap pengusaha lokal masih sangat lemah.

Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 1 dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pembangunan daerahnya.

“Ini saatnya pemerintah daerah, baik eksekutif dan legislatif, mencari celah untuk menyusun regulasi yang menguntungkan bagi pengusaha lokal tapi tidak merugikan untuk investasi dan industri yang ada,” ujar Andi Jempol, Kamis (5/6/2025).

Andi menegaskan, regulasi yang berpihak pada pelaku usaha lokal menjadi kebutuhan mendesak mengingat terbatasnya akses mereka dalam mendapatkan pekerjaan maupun berkompetisi dengan perusahaan dari luar daerah.

“Perlu didorong agar kita bisa bersaing dan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan peluang usaha bersama di investasi dan industri yang ada, baik PMN ataupun PMA,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya pendampingan dari pihak pemerintah yang berakibat pada sejumlah persoalan, termasuk dalam hal komunikasi antara pengusaha lokal dengan investor asing.

Hal ini, menurutnya, dapat memicu gesekan yang seharusnya bisa dihindari bila ada payung hukum yang jelas.

Beberapa waktu lalu, misalnya, sempat terjadi konflik antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan salah satu proyek investasi asing di Kota Cilegon.

Konflik tersebut mencerminkan lemahnya dukungan kelembagaan terhadap pelaku usaha lokal, sehingga Kadin sebagai organisasi bisnis perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kemitraan antara penanam modal dengan UMKM dan koperasi, termasuk pelaku usaha lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menilai pentingnya membangun peran harmonisasi antara investasi dan pelaku usaha lokal melalui regulasi yang mampu menerjemahkan aturan di tingkat pusat ke dalam kebijakan lokal yang aplikatif.

Menurutnya, DPRD Kota Cilegon harus segera mengambil inisiatif legislasi dalam isu ini, mengingat semakin banyaknya keluhan dari pengusaha lokal yang merasa belum mendapatkan ruang dalam arus investasi yang masuk ke daerah.

“Ini harus jadi perhatian dari legislatif dan eksekutif Kota Cilegon, sebagai bentuk pengayoman terhadap kami. Regulasi ini mungkin jadi harapan bagi pengusaha di Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien