Pemecatan Sekda Cilegon Berujung Gugatan, Ini Respon Walikota Robinsar
CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, angkat bicara terkait Maman Mauludin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, yang memilih menempuh jalur hukum setelah diberhentikan dari jabatannya.
“Kita hormati langkah tersebut, meskipun seluruh tahapan yang telah ditetapkan sebenarnya sudah kami laksanakan,” ujar Robinsar, Jum’at (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Cilegon telah mengikuti prosedur mulai dari proses awal hingga persetujuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Itu merupakan hak Pak Sekda untuk menempuh upaya hukum. Yang penting, kami pastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Robinsar juga mengklaim pihaknya sebelumnya sudah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Banten.
“Seluruh prosedurnya sudah, sudah dilakukan. Apa yang kita jalankan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku,” tambahnya.***

