Iklan Banner

Pemkot Cilegon Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN dan Jadwal Apel Pagi Tahun 2026

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2896 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra.

​Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Langkah ini diambil guna meningkatkan produktivitas kerja serta memperkuat disiplin pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

​Dalam aturan tersebut, total jam kerja efektif bagi pegawai ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Jumlah jam kerja tersebut murni merupakan waktu produktif dan tidak termasuk dengan perhitungan jam istirahat harian.

​Pemerintah juga mengatur secara rinci durasi istirahat yang berbeda antara hari Jumat dengan hari kerja lainnya.

Pada hari Jumat, pegawai diberikan waktu istirahat selama 90 menit, sementara pada hari Senin hingga Kamis waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit.

​Berdasarkan jadwal yang dirilis, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 hingga 16.30 WIB setelah istirahat siang.

HPN Dinkes Prokopim

​Khusus untuk hari Jumat, pelayanan dan jam kantor dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Setelah jeda istirahat dan salat Jumat yang lebih panjang, pegawai kembali bekerja pada pukul 13.30 hingga pukul 17.00 WIB.

​Ketentuan jam kerja ini dikecualikan bagi perangkat daerah atau pegawai ASN yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam.

Meski memiliki jadwal khusus, unit layanan tersebut tetap diwajibkan memenuhi standar total jam kerja ASN yang berlaku.

​Selain mengatur jam kerja, surat edaran ini juga mempertegas kewajiban pelaksanaan apel pagi bagi seluruh pegawai.

Pada hari Senin di awal setiap bulan, akan dilaksanakan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.

​Apel besar awal bulan tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Jabatan Administrator, hingga Jabatan Fungsional Ahli Madya.

Para Camat dan Lurah di seluruh wilayah Kota Cilegon juga diinstruksikan hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut.

​Sementara itu, untuk hari Senin di pekan-pekan lainnya, kegiatan apel tetap dilaksanakan secara rutin di lingkungan kerja masing-masing.

Seluruh pegawai ASN diwajibkan hadir tepat waktu pada pukul 08.00 WIB untuk mengikuti pengarahan di unit kerjanya.(*/ARAS)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien