Pemkot Cilegon Tetapkan Syarat Jalur Prestasi SPMB SMP, Juara Minimal Tingkat Kecamatan dalam 6 Bulan Terakhir

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menetapkan ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur prestasi dengan syarat minimal juara satu tingkat kecamatan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah diteken Walikota Cilegon sejak tanggal 9 April 2025 bahwa Penerimaan melalui jalur prestasi dapat dilakukan berdasarkan dua kategori, yakni nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, dikutip Rabu (28/5/2025).
Tertera, untuk nilai rapor, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan peringkat dari sekolah asal dan nilai dari lima semester terakhir.
Untuk prestasi akademik, yang diakui adalah capaian dalam kompetisi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
Sementara itu, prestasi non-akademik meliputi seni budaya, olahraga, dan keagamaan.
Sekolah tidak diperkenankan menerima bukti prestasi dari hanya satu jenis kompetisi tertentu.

Kompetisi yang dijadikan dasar seleksi wajib memenuhi kriteria inklusif, nondiskriminatif, dan setidaknya berstatus juara 1 tingkat kecamatan.
Kompetisi tersebut juga harus diselenggarakan oleh lembaga resmi, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Kementerian Agama, Dinas Pemuda dan Olahraga, maupun lembaga lainnya yang diakui.
Bukti prestasi dapat berupa capaian individu maupun kelompok, dengan masa berlaku minimal enam bulan hingga maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan menetapkan poin tambahan berdasarkan tingkatan kompetisi, mulai dari level kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
Khusus bagi calon peserta didik baru SMP yang beragama Islam, diwajibkan memiliki syahadah pendidikan diniyah.
Bagi yang belum memiliki syahadah, sekolah wajib menyediakan program khusus pembelajaran keagamaan.
jalur prestasi ditetapkan sebagai salah satu jalur penerimaan dengan kuota paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan tingkat SMP. Ketentuan ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Selain jalur prestasi, PPDB di Kota Cilegon tahun ajaran 2025/2026 juga mencakup jalur afirmasi, domisili, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).(*/Nandi)

