Pengacara Rumbi Sitompul Soroti Dugaan Kejanggalan Hakim PN Serang dan Notaris Penerbit Dokumen Palsu

 

CILEGON – Pengacara Rumbi Sitompul menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara waris di Pengadilan Negeri (PN) Serang, termasuk keterlibatan salah satu kantor notaris yang diduga menerbitkan dokumen palsu.

Hal ini disampaikannya berdasarkan pengalaman saat mendampingi kliennya, Shandy Susanto, dalam perkara sengketa warisan atas harta peninggalan mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Dalam perkara tersebut, Shandy Susanto dituntut oleh pihak penggugat agar harta warisan dibagikan secara merata kepada sembilan orang saudara kandung, termasuk dirinya.

Namun, menurut Rumbi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan maupun isi putusan pengadilan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum waris yang berlaku.

“Saya sempat mengalami adanya putusan dari PN Serang yang sangat mengejutkan karena menurut saya tidak sesuai dengan kaidah hukum waris. Seorang hakim seharusnya memahami betul aturan hukum dalam perkara waris,” ujarnya dalam Konferensi pers, Jum’at (30/5/2025) kemarin.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Rumbi mengaku telah melaporkan tiga orang hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Rumbi juga menyoroti keabsahan sejumlah dokumen yang dijadikan bukti oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Hestinawati dan rekan-rekan, yang diduga tidak sah secara hukum.

Menurut Rumbi, dokumen-dokumen tersebut diterbitkan oleh notaris di Labuan, Kabupaten Pandeglang, yakni Rafles Daniel, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia menduga dokumen tersebut mengandung unsur pemalsuan, baik dari sisi substansi maupun proses penerbitannya.

“Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, kami juga telah melaporkannya ke Polda Banten untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Mahkamah Agung pada akhirnya menguatkan seluruh proses hukum yang telah dilalui Shandy Susanto dan menetapkan dirinya sebagai ahli waris satu-satunya yang sah atas harta peninggalan mendiang Kumalawati.(*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien