Pengamat Politik Sebut Gugatan Ati-Sokhidin Tak Akan Pengaruhi Penetapan KPU Cilegon
CILEGON – Pasca pleno rekapitulasi hasil suara tingkat KPU Cilegon, Tim Pemenangan Ati-Sokhidin berencana akan melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengungkap yang dituduhkan ada kejanggalan saat proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Cilegon
Diketahui sebelumnya, pleno rekapitulasi hasil suara KPU Cilegon mengesahkan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta menempati urutan pertama dengan perolehan suara sebesar 75.449 suara. Disusul calon petahana Ratu Ati yang berpasangan dengan Sokhidin dengan 64.815 suara.
Posisi ketiga yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan 47.482 suara. Kemudian di posisi terakhir yakni Iye Iman Rohiman-Awab mendapatkan 31.496 suara.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menjelaskan, penolakan hasil Pleno KPU sudah jamak dilakukan bagi kandidat yang kalah.
Namun Uday menilai hal itu tidak akan mempengaruhi putusan KPU terhadap perolehan suara.
“Terkecuali ada putusan lain dari MK atas gugatan pihak terkait,” ujarnya kepada Fakta Banten, Kamis, (17/12/2020)
Uday menegaskan, memang mengajukan gugatan ke MK itu adalah hak. Namun gugatan tersebut dibatasi oleh syarat-syarat yang tegas.
“Sepintas saya melihat gugatan yang akan dilakukan Tim Ati itu akan kandas di persyaratan dasar. Sebab selisihnya jauh dari yang disyaratkan, yakni 1,5% untuk Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/Faqih)