Pengelola Parkir CBS Merasa Hearing di Dewan Cilegon Tak Jelas Hasilnya

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Pengelola parkir Cilegon Business Square (CBS) merasa tidak puas, meski akan diselesaikan secara musyawarah. Selain itu, CV. Linggarjati selaku pengelola mengaku ada pembiaran konflik pihaknya dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dan mengancam akan menggugat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Pengadilan.

Kuasa Hukum CV. Linggarjati menilai seharusnya dalam pertemuan hearing kedua sudah ada keputusan, atau ada jalan tengah. Namun ia merasa seperti ada pembiaran konflik pihaknya, dengan dishub. “Kita ini punya legalitas yang jelas, tapi dipandang sebelah mata oleh DPRD dan Dishub,” tutur Wahyudin, Senin, (08/06/2020).

Ia juga mengungkapkan, secara tidak langsung hal tersebut memfasilitasi komunikasi antara Dishub dengan Pengembang yakni PT. Sehati, selain itu, ia menjelaskan sudah ada mendapatkan legalitas yang jelas dari PT. Sehati.

“Seharusnya kami sebagai masyarakat difasilitasi, bukan malah dipelihara konflik antar Pemerintah dan masyarakat. Mungkin kami akan lakukan gugatan terkait surat dari dishub,” tuturnya.

Wahyudin pun menjelaskan, saat hearing perwakilan Disperkim mengkonfirmasi bahwa di perwal tidak ada bahwa melanggar PSU, dishub ini tak jelas kami melanggar pasal mana.

“Bila ada pun yang dilanggar, maka harusnya sanksi administrasi. Bukan langsung penutupan,” jelas Wahyudin.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Cilegon Erik Airlangga menilai, persoalan tersebut merupakan kerjasama PT. Sehati dan CV. Linggarjati, yang pihaknya butuhkan adalah legalitas dari PT. Sehati. Erik minta hal ini segera diselesaikan, agar bisa kembali beroperasi.

“Tinggal komunikasi aja antara PT. Sehati dan Dishub. Kami hanya menjembatani karena berlarut-larut, kami minta agar selesaikan disana. Kita gak bisa terlalu kedalam karena kami legislatif,” jelas Erik, usai hearing. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien