CILEGON – Forum Peduli BUMN meminta agar PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Sarana Properti (KSP) menghentikan terlebih dahulu kerjasama mereka dalam mendukung kegiatan operasional dan produksi PT Krakatau Posco.
Penghentian kerjasama ini dinilai penting sebagai bentuk menghormati terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang atas gugatan dari warga negara terhadap PT Krakatau Posco.
Selain itu, PT KBS selaku pengelola Pelabuhan Krakatau International Port dan PT KSP sebagai pengelola Kawasan Industri Krakatau, juga menjadi bagian dari Turut Tergugat dalam perkara PT Krakatau Posco ini.
“PT KBS dan PT KSP disertakan dalam gugatan tersebut sebagai bagian dari para Turut Tergugat karena hubungan kerjasamanya dengan Krakatau Posco,” ujar Koordinator Forum Peduli BUMN (FPM) Sayyid Alif Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
“Hal ini juga karena terdapat tuntutan Provisionil dalam gugatan itu, yang intinya untuk sementara tidak diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan,” imbuhnya.
Menurut Sayyid, pihaknya telah lama mengikuti persoalan yang terjadi di PT Krakatau Posco yang berbuntut pada terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Adapun dijelaskan Sayyid, sejumlah bentuk kerjasama antara PT KBS dengan PT KP, serta antara PT KSP dengan PT KP, yang harus dihentikan sementara, diantaranya :
Pertama; PT Krakatau Posco selama ini menggunakan fasilitas bongkar muat bahan baku, bahan baku pembantu dan produk Impor lainnya melalui dermaga pelabuhan dan jalur laut PT KBS. PT KBS sendiri merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Selain itu, untuk akses jalan darat penjualan produk atau hendling dan atau tolling di luar pabrik, PT Krakatau Posco menggunakan akses jalan Kawasan Industri Krakatau yang dikelola oleh PT KSP, yang juga merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
“Krakatau Steel statusnya saat ini merupakan pemegang 50% saham yang justru selama ini diduga dirugikan oleh PT Krakatau Posco sebagai perusahaan yang mengelola saham JV, dimana dalam perkara ini disertakan juga sebagai Turut Tergugat. Sehingga karena hal tersebut, PT KBS dan PT KSP perlu membantu posisi standing bargaining PT Krakatau Steel di PT Krakatau Posco, agar dapat melakukan renegosiasi ulang sistem pengelolaan JV yang selama ini diduga sangat semrawut dan telah merugikan PT Krakatau Steel sebagai perusahaan negara,” jelas Sayyid.
Kedua; Bahwa PT Krakatau Posco saat ini sedang berada dalam sengketa hukum dengan masyarakat di Pengadilan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata dan potensial terhadap dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana.
“Jangan sampai PT KBS dan PT KSP berpotensi terserat dalam persoalan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, karena pada akhirnya bisa saja terdapat potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lainnya misalkan atas kerjasama yang tidak menguntungkan bagi PT KBS, PT KSP dan PT Krakatau Steel. Karena dari ketiga perusahaan itu terdapat saham yang merupakan bagian dari harta kekayaan negara karena merupakan bagian perusahaan negara di bawah naungan Kementerian BUMN,” papar Sayyid lagi.
Ketiga; Sebagai warga negara dan koorporasi BUMN grup yang baik, paling tidak perlu memahami bahwa sengketa gugatan terhadap PT Krakatau Posco ini proses hukumnya sedang berjalan dan tentu semua pihak berkewajiban menahan diri, tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan gejolak, terlepas kemudian nanti akan adanya upaya banding dari masing-masing pihak atau sampai adanya keputusan tetap inccrraht.
“Jadi dalam hal ini agar tidak terjadi keresahan yang bisa jadi berdampak pada gejolak sosial maka kami mendesak agar PT KBS dan PT KSP menghentikan sementara kerjasama dengan PT Krakatau Posco,” tegas Sayyid lagi.
“Untuk selanjutnya kami akan segera beraudiensi mendatangi manajemen PT KBS dan PT KSP untuk meminta agar pihak-pihak berperkara dapat sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum di Pengadilan, sampai semuanya benar-benar ada keputusan yang jelas dan terang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan adanya dugaan kebocoran dan korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB) pada perusahaan baja PT Krakatau Posco, Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah, Haji Ali Mujahidin, melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum terhadap perusahaan Joint Venture Krakatau Steel dengan POSCO Korea Selatan itu telah teregister di Pengadilan Negeri Serang yakni Perkara Nomor; 95/Pdt.G/2024/PN SRG, Tanggal 8 Juli 2024.
Selain menggugat PT Krakatau Posco, pria yang akrab disapa Haji Mumu itu juga menyertakan 11 (sebelas) pihak sebagai Turut Tergugat.
Ke sebelas pihak tersebut, yaitu (1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), sebagai Turut Tergugat I; kemudian (2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagai Turut Tergugat II, (3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) sebagai Turut Tergugat III, (4) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Turut Tergugat IV, (5) Kementerian LHK sebagai Turut Tergugat V, (6) Kementerian Keuangan sebagai Turut Tergugat VI, (7) Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat VII, (8) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai Turut Tergugat VIII, (9) PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebagai Turut Tergugat IX, (10) PT Krakatau Sarana Properti (KSP) sebagai Turut Tergugat X, dan (11) Pemkot Cilegon sebagai Turut Tergugat XI.
Ada tiga poin yang menjadi dasar dan alasan gugatan Haji Mumu kepada PT Krakatau Posco tersebut, yaitu :
Pertama; Menyikapi kegaduhan dan keresahan masyarakat termasuk pengusaha daerah Kota Cilegon atas persoalan dugaan perbuatan PT Krakatau Posco yang diduga telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah Kota Cilegon melalui dugaan manipulasi luas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama pada luas Pajak Bangunan yang telah terjadi lebih dari 10 tahun, digelapkan dan dimanipulasi oleh PT Krakatau Posco.
Padahal menurut Haji Mumu, sektor penerimaan PBB adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari APBD Kota Cilegon yang menjadi bagian dari hak kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Kedua; Menindaklanjuti hearing di Gedung DPRD Kota Cilegon yang berkembang pada dugaan diskriminasi pengusaha daerah atau pengusaha pribumi akibat dugaan adanya oknum warga Korea Selatan dengan pengusaha dan pegawai / pejabat di PT Krakatau Posco yang telah sekian lama mencengkram dan memonopoli hampir seluruh potensi ekonomi dan bisnis di PT Krakatau Posco.
Ketiga; Sehingga atas persoalan sebagaimana Point Pertama dan Kedua tersebut, ternyata PT Krakatu Posco diduga bukan hanya merugikan keuangan daerah dari aspek dugaan korupsi dan manipulasi PBB saja, akan tetapi juga diduga telah merugikan perusahaan BUMN yaitu PT Krakatau Steel yang diduga terjadi akibat konspirasi “Warung dalam Toko” itu.
Selain beberapa persoalan tersebut, PT Krakatau Posco dalam soal lain juga dituding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni pada awal melakukan kegiatan usahanya diduga sebelum terbitnya AMDAL dan izin lingkungan telah melakukan perusakan terhadap 2 jalur Daerah Aliran Sungai (DAS), sepadan aliran sungai yang merupakan jalur pembuangan limpasan air darat ke laut.
Diketahui, PT Krakatau Posco merupakan badan usaha yang sahamnya adalah patungan Joint Venture (JV) antara Pohang and Steel Iron (POSCO Korea) yang menyertakan awal sahamnya 70% dan bekerjasama dengan BUMN yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yang memiliki saham awal sebesar 30%.
Namun saat ini, posisi kepemilikan saham Pohang and Steel Iron (POSCO Korea) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah imbang dalam kepemilikan saham yakni masing-masing 50%. (*/Rijal)