Honda Slide Atas

Pengelolaan Limbah Scrap di PT Lotte Chemical Cilegon Dikeluhkan Pengusaha Lokal karena Tidak Transparan dan Melibatkan Oknum Aparat 

CILEGON – Potensi usaha dan ekonomi di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Kota Cilegon diduga masih dikelola secara tidak profesional dan ada monopoli oleh pihak tertentu.

Sejumlah pengusaha lokal di Kota Cilegon baru-baru ini menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan PT LCI dan salah satu kontraktornya PT HINE.

Pengusaha lokal mengalami kerugian dan berpotensi konflik horizontal akibat sistem tidak profesional yang dijalankan PT LCI dan PT HINE, terutama terkait pengelolaan material sisa proyek (scrap) dari pembangunan pabrik.

Sejumlah pengusaha sebelumnya mengikuti proses lelang untuk pengelolaan scrap tersebut.

Namun ternyata dalam penunjukkan vendor pengelolaan scrap tersebut, baik PT LCI dan PT HINE mengambil keputusan secara tidak transparan dan bahkan tidak sesuai aturan, karena membatalkan tahapan lelang yang sebelumnya telah dilakukan.

Direktur Utama PT Raja Baja Cilegon, Anton Hilman, menyebut bahwa PT HINE awalnya membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk mengikuti lelang tertutup penjualan scrap.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau scrap itu akan dikeluarkan oleh pihak HINE dengan cara lelang dan kami ikut proses itu,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Anton menjelaskan, pengajuan penawaran telah dilakukan oleh sejumlah pengusaha lokal pada 19 Agustus 2025 lalu, dan dijanjikan akan diumumkan hasilnya satu minggu setelahnya.

Namun, pihak PT HINE kini justru membatalkan proses lelang tersebut secara sepihak.

“Kami diundang untuk mengajukan penawaran dan mengikuti lelang, dan dijanjikan akan segera diumumkan hasilnya dalam satu Minggu, tapi akhirnya dibubarkan begitu saja,” jelas Anton.

Pembatalan sepihak itu menimbulkan tanda tanya besar. Para pengusaha mempertanyakan alasan pembatalan, apalagi tidak ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai keputusan tersebut.

Belakangan, informasi yang diterima para pengusaha menyebutkan, bahwa scrap justru dikeluarkan langsung oleh PT HINE melalui wadah Komite Pengusaha Lokal Ring 1 PT LCI, yang diketuai Edi Haryadi.

Nama Edi Haryadi sendiri belakangan mencuat karena berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Banten atas kasus penghasutan dan premanisme di lingkungan PT LCI.

Persoalan usaha scrap di PT LCI ini juga belakangan semakin memicu kekecewaan, karena mencuat dugaan adanya keterlibatan Edi Haryadi dan sejumlah aparat penegak hukum yang mendapatkan jatah usaha pengelolaan scrap di PT LCI tersebut.

Keterlibatan Edi Haryadi sebagai pihak yang sedang berperkara hukum ini, menambah ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi usaha atas material sisa proyek.

Seorang pengusaha lain yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku heran dengan keputusan PT HINE dan PT LCI.

Menurut informasi yang diterimanya, untuk bisa membeli scrap tersebut, pengusaha harus berhubungan dengan Ketua Komite Pengusaha Lokal 3 Kelurahan Ring 1 PT LCI yang kini mendekam di penjara.

“Kata pihak perusahaan, Edi datang ke perusahaan dengan dikawal oleh beberapa oknum aparat, tapi kok bisa tersangka yang jadi tahanan masih bisa datang ke perusahaan,” ungkapnya penuh heran.

Para pengusaha menilai praktik ini merusak iklim usaha. Mereka mendesak agar sistem distribusi usaha pengelolaan scrap dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tidak melibatkan oknum institusi negara.

“Harus ada transparansi dan aturan main yang adil agar semua pelaku usaha punya kesempatan sama. Kalau seperti ini terus, pengusaha lokal hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” keluh salah satu pengusaha.

Tokoh masyarakat Cilegon, Husein Saidan, turut menanggapi persoalan ini. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang terbuka dalam program kemitraan dengan pengusaha lokal.

“Harus sesuai aturan, saya berharap perusahaan ini bisa lebih terbuka dan membuka peluang bagi seluruh pengusaha lokal untuk berpartisipasi, jangan ada monopoli dan penguasaan oleh salah satu pihak,” ujarnya.

Husein juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki otoritas, termasuk aparat penegak hukum, dalam proses usaha di Kota Cilegon, khususnya PT LCI.

Dia mendesak aparat kepolisian menindak tegas jika ada anggota yang terlibat dalam praktik tidak sehat di balik kasus ini.

“Selanjutnya mendesak kepada Bapak Kapolda Banten untuk menindaklanjuti jika ada anggota yang terlibat dan mengawal tersangka (Edi Haryadi) untuk mewakili persoalan yang disampaikan PT HINE bahwa ada oknum masyarakat yang sedang tersangka dikawal pengusaha lokal diberikan ruang untuk tender barang-barang bekas maupun apa yang menjadi bahan kami untuk usaha,” tegas Husen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HINE maupun PT LCI belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penunjukkan vendor pengelolaan material sisa proyek yang kini menjadi sorotan publik di Cilegon. (*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien