Pengirim SMS Bom di Stasiun Kereta Cilegon Ditangkap, Polisi Pastikan Bukan Teroris

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Pelaku pengirim SMS teror bom kepada kondektur kereta di Stasiun Cilegon yang menggemparkan ratusan penumpangnya pada Jum’at (1/5/2018) kemarin, kini sudah diamankan di Mapolres Cilegon.

Pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Kasemen, Kota Serang, Sabtu (2/6/2018) pagi.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pelaku yang berinisial AW (31), melakukan tindakan teror tersebut atas dasar kekesalannya kepada petugas kereta.

“Dari keterangan pelaku, awalnya beberapa waktu lalu yang bersangkutan ditegur oleh salah satu kondektur karena tidak memiliki tiket, akhirnya sakit hati. Kemudian dia berinisiatif melakukan SMS ancaman dengan melihat nomor officer yang ada di dalam kereta yang mana kita ketahui itu adalah nomor Bapak Rasidi (kondektur),” ujar Kapolres saat ekspose, Sabtu (2/6/2018).

Lebih lanjut AKBP Rizki menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku merupakan reaksi kekesalan saja, dan dipastikan tidak ada unsur ataupun berkaitan dengan jaringan teroris.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Kami sempat menduga ada hal-hal lain tapi ternyata tidak, yang bersangkutan melakukan aksi ini sendiri. Jadi aksi ini murni inisiatif dari pelaku yang diakibatkan oleh kekesalannya karena pernah ditegur oleh salah satu kondektur,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Rizki mengungkapkan, tertangkapnya AW atas kerja dari Kasat Reskrim yang langsung menyelidiki nomor yang mengirimkan SMS teror tersebut saat menerima laporan.

“Yah saat Tim Gegana melakukan pengecekan di Stasiun Cilegon secara bersamaan Kasat Reskrim langsung melakukan pelacakan akhirnya ditemukan dan ditangkap pada pukul 04.00 WIB, bahwa pelaku adalah warga Serang,” ujarnya.

Pelaku, AW, yang bekerja sebagai buruh bangunan di kota baja ini pun mengakui bahwa pesan teror yang ia kirim ke salah satu kondektur atas dasar kesal karena ditegur tidak memiliki tiket.

“Awalnya kesal yang akhirnya saya mengirim SMS ke nomor yang tertera di kereta, saya gak tahu itu nomor siapa,” katanya.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (*/Temon)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien