Peningkatan Pajak Daerah Cilegon dari Tahun 2017 ke 2020 Capai Rp108,1 Miliar

Lazisku

CILEGON – Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak PBB P2 tahun 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani menyampaikan, pemberian penghargaan ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan ketaatan dan kesadaran wajib pajak daerah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Untuk memberikan apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang telah patuh membayar wajib pajak daerah tepat waktu,” ujar Dana.

Ks
dprd pdg

Dana mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 terjadi peningkatan realisasi pajak daerah, yakni sebesar 108,1 miliar rupiah atau 23,33 persen. Dimana pada tahun 2017 realisasi pajak daerah sekitar 455,9 milar rupiah, dan pada tahun 2020 mencapai 564 miliar rupiah dan pada tahun 2021 target capaian pajak daerah sebesar 579,5 miliar rupiah.

Oleh karena itu, Dana berharap, pengamanan dan peningkatan pajak daerah perlu terus dilakukan. Diantaranya melalui ketaatan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Salah satunya melalui kegiatan bulan pungutan PBB P2 dan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah yang telah lunas. Serta pemberian dooprize kepada konsumen, hotel, restoran dan hiburan sebagai bentuk apresiasi dalam membayar pajak,” pungkasnya.

Pemberian penghargaan diberikan kepada 150 wajib pajak daerah yang telah melunasi pajak daerah periode tahun 2020 sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang penetapan wajib pajak daerah penerima donasi pajak daerah periode 2020. (*/Ihsan)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien