Perkembangan Kasus Pembunuhan Balita APH di Cilegon, JPU Kejari Tunggu Putusan Sela

 

CILEGON – Kasus pembunuhan balita berinisial APH yang menggemparkan Kota Cilegon pada September 2024 lalu kini memasuki tahap proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Keamanan (Kasie Intelkam) Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengungkapkan bahwa putusan sela dalam perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Hari Rabu nanti (12/03/2025) jadwalnya putusan sela, karena dari pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, dan sudah dijawab oleh jaksa,” ujar Nasruddin di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan bahwa hasil putusan sela tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan.

“Putusan sela-nya seperti apa, nanti akan kita lihat,” katanya.

Jika eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemanggilan saksi-saksi dan pembuktian di Persidangan.

“Apabila eksepsi ditolak, selanjutnya adalah tahap pemanggilan saksi-saksi,” jelas Nasruddin.

Nasruddin menjelaskan bahwa setelah terdakwa dan saksi diperiksa didalam persidangan, jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan.

“Setelah terdakwa dan saksi diperiksa, kemudian waktu diberikan kepada penuntut umum mengajukan tuntutan,” ujarnya.

Namun, mengenai berapa lama tuntutan yang akan diajukan, Nasruddin menyatakan hal itu akan ditentukan setelah proses pembuktian di persidangan selesai.

“Berapa lama tuntutannya, setelah pembuktiannya selesai (di Persidangan, -red),” kata Nasruddin.

Lebih lanjut saat ditanya apakah ada temuan baru dalam kasus ini, Nasruddin menjawab pihaknya saat ini belum menemukannya.

“Sementara belum,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika jasad APH (5) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Korban ditemukan dengan wajah terlilit lakban hitam.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini terkait dengan masalah utang piutang dan rasa sakit hati pelaku terhadap ibu korban.

Pelaku utama, SA (38), bersama RH (38) dan EM (23), diduga memiliki dendam terhadap ibu korban terkait penggunaan identitas untuk pinjaman online serta hubungan pribadi yang rumit. (*/Ika)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien