Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Mancak, Polres Cilegon: Melanggar, Kami Tindak!

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (6/2/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, baik terkait perizinan maupun dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Petugas Tipidter Polres Cilegon turun langsung ke lokasi tambang untuk meninjau kondisi lapangan, pola operasional penambangan, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, pengawasan di wilayah Mancak, khususnya Desa Batukuda, telah dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada para penambang agar menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Yoga Tama.
Menurutnya, peringatan tersebut merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha tambang memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi konflik sosial akibat aktivitas pertambangan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Apalagi aktivitas tambang belakangan ini menjadi sorotan, sehingga pengawasan kami perketat,” katanya.
AKP Yoga Tama menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, kepolisian akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Cilegon juga mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi peraturan demi terciptanya aktivitas pertambangan yang tertib dan aman.***

