Perkuat Data Untuk Penetapan Cagar-cagar Budaya Pada Bangunan Tua di Cilegon
CILEGON – Upaya mempercepat penetapan cagar budaya di Kota Cilegon semakin dikuatkan. Selasa (9/9/2025), tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) melakukan pendataan lanjutan ke sejumlah lokasi bersejarah.
Hari kedua kegiatan itu difokuskan pada empat titik, yakni Menara Kapur, Yayasan Maulana Hasanudin, Makam Ki Buyut Somad, serta Makam Ki Wasyid. Semua lokasi tersebut diduga memiliki nilai sejarah tinggi yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pendataan yang dilakukan bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan juga penggalian informasi terkait nilai historis, arsitektur, hingga fungsi sosial budaya dari objek yang disurvei.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan dokumentasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengajuan penetapan cagar budaya.
Perwakilan BPK Wilayah VIII, Turmudi, menyebutkan penguatan data menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses penetapan.
Ia menegaskan, data yang lengkap akan mempermudah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam memberikan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon menegaskan bahwa keberadaan data kebudayaan yang valid dan terverifikasi adalah kunci utama pelestarian.
Menurutnya, cagar budaya tidak hanya dilihat sebagai bangunan fisik atau benda kuno, melainkan identitas daerah yang harus diwariskan.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dan pemutakhiran data agar proses pengajuan penetapan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Saat ini, banyak potensi cagar budaya di Cilegon yang belum diakui secara resmi akibat keterbatasan data pendukung, baik dari segi akademis maupun dokumentasi.
Kondisi tersebut membuat perlindungan hukum atas cagar budaya masih minim. Padahal, penetapan resmi dapat membuka peluang bagi situs bersejarah untuk memperoleh perhatian lebih besar dalam program pelestarian pemerintah.
“Dengan data yang kuat, kita bisa mempercepat pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sekaligus memastikan pelestarian sesuai aturan undang-undang. Harapannya, warisan budaya di Cilegon tidak hanya terjaga, tapi juga bisa menjadi sumber pengetahuan dan daya tarik wisata,” ujarnya.
Selain mendorong penguatan data, Dindikbud juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, hingga masyarakat.
Pasalnya, masih banyak catatan sejarah yang tersimpan dalam tradisi lisan dan dokumen milik warga yang belum terdokumentasikan secara resmi.
Keterlibatan publik dinilai penting untuk memperkaya informasi yang dibutuhkan dalam proses inventarisasi. Dengan begitu, pelestarian budaya dapat menjadi gerakan bersama, bukan hanya program pemerintah semata.
Menurut Dindikbud, kerja sama yang solid antar berbagai pihak akan mempercepat terbentuknya basis data kebudayaan yang komprehensif. Data tersebut nantinya bisa menjadi rujukan utama dalam setiap langkah perlindungan dan pengembangan warisan budaya Cilegon.
“Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama. Melalui penguatan data, kita ingin mewariskan identitas Cilegon yang utuh kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Kegiatan inventarisasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 11 September 2025. Setelah selesai, tim akan menyusun laporan lengkap yang berisi temuan lapangan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat posisi Cilegon dalam upaya melindungi situs-situs bersejarah sekaligus mengintegrasikannya dalam pengembangan pariwisata budaya.
Dengan langkah sistematis ini, Pemkot Cilegon berharap warisan sejarah tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan edukasi bagi masyarakat luas. (*/ARAS)
