Perkuat Perlindungan Konsumen, Disperindag Cilegon Luncurkan Program Cap Tera 2026
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan Program Cap Tera 2026 sebagai upaya mendorong tertib ukur serta menjamin keakuratan alat ukur dalam setiap transaksi perdagangan.
Program tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen sekaligus peningkatan kepercayaan publik, dengan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah lolos uji dan sesuai standar metrologi.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengatakan bahwa metrologi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan.
“Metrologi merupakan pilar penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan memastikan keakuratan pengukuran, kita dapat meningkatkan kualitas produk, keamanan, dan kepercayaan,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan pasar yang adil dan terpercaya.
“Pelayanan tera atau tera ulang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pasar yang adil dan terpercaya,” katanya.
Menurutnya, keakuratan alat ukur berdampak langsung terhadap perlindungan konsumen serta terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Dengan memastikan keakuratan alat ukur, kita dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucap Andriyanti.
Ia juga menekankan bahwa pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan.
“Pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan teknis administratif, melainkan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum, keadilan transaksi, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.
Andriyanti memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha di Kota Cilegon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) digunakan secara sah dan dapat dipercaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ahli Madya Pengawasan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Lukman R. Himandho, menyampaikan bahwa kegiatan peneraan dan pengawasan alat ukur di Kota Cilegon telah rutin dilakukan di berbagai sektor usaha.
“Kita dari Metrologi Kota Cilegon selama ini sudah sering dan tertib melakukan peneraan kepada para pedagang, SPBU, hingga industri-industri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peneraan dilakukan mulai dari alat ukur skala kecil hingga besar yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Yang kecil mulai dari timbangan emas, neraca, anak timbangan, hingga yang paling besar seperti pompa ukur BBM di SPBU yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Lukman.
Lukman juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembubuhan cap tanda tera tidak dipungut biaya apabila dilakukan di kantor metrologi.
“Pembubuhan Cap Tanda Tera selama dilakukan di kantor metrologi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, itu gratis,” pungkasnya. (*/ARAS)

