Perusahaan di Cilegon Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Disnaker

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan di wilayah tersebut wajib melaporkannya kepada Disnaker.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Indonesia.
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, Ahmad Taufan Taufani, mengatakan kewajiban itu sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Lowongan kerja itu wajib dilaporkan ke Disnaker, bukan ke lembaga masyarakat, bukan pula ke OPD lain. Disnaker berfungsi sebagai jembatan antara pencari kerja dengan pemberi kerja,” kata Taufan di Cilegon, Sabtu (23/8/2025).

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak melaporkan lowongan yang dibuka, maka bagian sumber daya manusia (HRD) dinilai telah melakukan kesalahan dalam proses rekrutmen.
“Kalau perusahaan membuka lowongan tapi tidak melapor ke Disnaker, berarti HRD tidak tepat. Itu salah rekrut karena tidak memahami aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan data Disnaker Kota Cilegon, jumlah pencari kerja saat ini mencapai sekitar 12.800 orang, sementara lowongan kerja formal yang tercatat hanya 2.700.
Kondisi itu menunjukkan adanya ketimpangan antara kebutuhan pencari kerja dengan ketersediaan lapangan kerja yang terdaftar secara resmi.
Taufan menjelaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihaknya akan melakukan langkah persuasif berupa pemanggilan dan edukasi.
“Biasanya kami undang perusahaannya, kami edukasi tanpa langsung memberikan sanksi. Namun jika tetap berulang, maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Rekrutmen Pekerjaan, sanksi bisa diberikan hingga penghentian proses rekrutmen. Kalau sudah begitu, rekrutmen menjadi tidak legal,” tegasnya.(*/Nandi).


