Peserta Pilkada Cilegon Diminta Tak Libatkan Anak Dalam Kampanye

Hut bhayangkara

CILEGON – Memasuki tahapan kampanye Pilkada Kota Cilegon, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kota Cilegon meminta anak dibawah umur tak dilibatkan dalam proses politik praktis. Selain dilarang dalam Undang-Undang, Politisasi anak dinilai akan berdampak tercerabutnya hak anak.

Kepala DP3KB Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, seluruh peserta Pilkada terutama Pasangan Calon (Paslon) tidak melibatkan anak-anak. Definisi anak didasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Nah ecara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye. Jika belum berumur 17 tahun,” jelasnya, Rabu (21/10/2020).

Loading...

Lebih rinci, ia menjelaskan Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 pembantuan bahwa, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, termasuk dilibatkan dalam kampanye.

“Pandangan kami, sebagai pelaksana dari amanat UU Perlindungan Anak. Agar semua paslon jangan melibatkan anak dalam kegiatan politik,” jelasnya, saat dimintai tanggapan.

Ia khawatir, ketika anak dilibatkan dalam kampanye, selain melanggar UU Perlindungan Anak semata, tapi juga meningkatnya potensi jadi korban kekerasan psikis, maupun fisik.

“Juga disisi lain Politisasi anak juga berdampak tercerabutnya hak anak. Hak untuk bermain, bersekolah, dan mengisi waktu luangnya,” pungkasnya. (*/A.Laksono)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien