PKPU Terbit, Bawaslu Cilegon Kembali Aktifkan Pengawasan

Hut bhayangkara

CILEGON – Bawaslu Kota Cilegon kembali aktifkan SDM Pada Minggu, (14/6/2020), mengingat keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Hal ini ditandai dengan penyerahan kembali SK kepada badan ad hoc yang dimiliki Bawaslu, dari tingkat Kecamatan, hingga Kelurahan.

“Mengingat kami pengawas, jadi karena 15 Juni KPU akan melantik jajaran ditingkat Kelurahan. Maka kami hari ini sudah mulai bertugas mengawasi pelantikan tersebut,” tutur Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi, Senin, (15/06/2020).

Siswandi juga menuturkan Bawaslu memiliki persiapan tersendiri, baik regulasi, SDM, hingga anggaran. Untuk persiapan SDM, Bawaslu telah memberikan bimtek tentang pengawasan, serta tupoksi lain ditingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Loading...

“Lalu staf sudah bisa diaktifkan kembali, untuk kantor pada tingkat bawah pun sudah kembali aktif. Sementara untuk ASN 80 persen sudah ok,” tuturnya, saat diwawancarai di Kantornya.

Namun ia menyayangkan ada dua Kecamatan, yang masih bermasalah untuk SDM dari ASN, khusunya di Kecamatan Ciwandan. Sebab belum ada pengganti, mengingat yang bersangkutan izin untuk tak kembali.

“Tapi saya pikir itu tak jadi masalah, dan integritas masih bisa diandalkan. Karena tak ada temuan, ataupun laporan, yang berkaitan dengan integritas mereka sebagai penyelenggara. Bawaslu memerlukan tambahan anggaran untuk fasilitasi, dan honorarium,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan anggaran tersebut, disebabkan oleh adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon, dari 650 menjadi 780 TPS. Hal ini tentu membutuhkan tambahan anggaran fasilitasi, dan honorarium untuk petugas TPS. (*/A.Laksono)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien