Pol PP Gembok Gudang Miras di Tempat Hiburan Jalan Protokol Cilegon
CILEGON – Puluhan minuman keras (miras) aneka merk dan jenis yang akan diperjual-belikan di warung-warung pinggir jalan, dan lingkungan rumah warga berhasil diamankan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Keberhasilan penggerebekan gudang penyimpanan miras ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (Kabid Gakkum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi yang mengatakan, gudang penyimpanan miras (minuman keras) berinisial GI yang berlokasi di Jade Resto and Karaoke Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Kemarin (Jumat,red) kami berhasil mengerebek satu tempat gudang miras di wilayah Jombang. Terdapat puluhan miras kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya, Sabtu (20/2/2021).
Puluhan miras ini disita dan dijadikan barang bukti, serta Satpol PP langsung menyegel paksa dengan cara menggembok gudang penyimpanan. Kemudian, langsung angkut puluhan miras dan membawa ke Kantor Dinas Satpol PP.
“Miras sendiri kami sita untuk dijadikan barang bukti. Untuk pemilik gudang miras, kita sedang meminta keterangan atas kepemilikan miras tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pemilik miras ini telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 5 tahun 2001 Kota Cilegon terkait pelarangan peredaran minuman keras. Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon atas maraknya penjualan miras ilegal tersebut.
Sofan menduga, pengedar miras ini seperti tak pernah jera mengedarkan minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kota Cilegon.
“Sepertinya pemilik miras ini tidak kapok terus menjual miras. Maka itu, kami akan memberikan sanksi tegas tegas kepada pemilik miras yang telah melanggar aturan,” pungkasnya. (*/A.Laksono)