Polda Banten Ungkap Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
CILEGON – Polda Banten menetapkan status tersangka terhadap Dirut PT TSU inisial B.S atas kasus dugaan korupsi proyek jalan pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka Sdr. B.S Dirut PT. TSU,” ujar Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangan resmi, Sabtu (1/2/2025).
Kombes Pol Yudhis menuturkan, kronologi kasus tersebut bermula pada saat tahun 2020 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD Cilegon mengadakan kegiatan konstruksi terintegrasi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Amanta Karya – PT Tri Kencana Sakti Utama – PT Indec Internusa KSO dengan nilai kontrak setelah adendum Rp 39,1 miliar.
Tersangka B.S, kata dia, melakukan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan kontruksi terintegrasi rancang bangun (design and build).
“Terdapat selisih harga satuan berdasarkan RAB bahwa timbunan yang digunakan bersumber dari galian kemudian dalam pelaksanaannya diganti dengan menggunakan Dry Slag sehingga terdapat selisih harga satuan akan tetapi tidak dibuatkan Addendum kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan penghitungan oleh BPKP Banten, kerugian negara yang diderita atas kasus tersebut sebesar Rp 3,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*/Ajo)

