Polres Cilegon Amankan Pemberi Kue Yang Menyebabkan Puluhan Siswa SDN Kependilan Keracunan
CILEGON – Pelaku yang membagikan kue pada puluhan siswa SDN Kependilan hingga menyebabkan keracunan saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Cilegon.
Pelaku mendatangi Mapolres setelah mendapatkan kabar dari kerabatnya bahwa kue yang dibagikan menyebabkan puluhan siswa SD keracunan.
Terkonfirmasi oleh awak media, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan jika sudah mengamankan pelaku pemberi kue kadaluarsa hingga menyebabkan puluhan siswa mengalami keracunan usai menyantapnya.
“Benar sudah kami amankan. Saat ini anggota tengah meminta keterangan kepada FAH,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan FAH, ia memesan 120 kue pie dan 120 kue talam ke Toko Kue Rehan Asgar yang berlokasi di Jalan Raya Bojonegara, Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang. Kue basah itu seharusnya diambil pada Rabu (11/10/2023) pada pukul 15.00 WIB.
Namun, karena FAH lupa mengambil pesanan kue basah yang dipesan, akhirnya, ia baru mengambil kue tersebut pada Kamis (12/10/2023) pukul 09.00 WIB kemarin.
“FAH merasa khawatir jika kue yang dipesan ini tidak di makan, akhirnya, pelaku membagikan kue basah basi itu ke siswa SD Kependilan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak sekolah. Pelaku ini baru mendapatkan info adanya anak SD Kependilan dari kerabatnya bernama Adi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Eko Tjahyo Untoro menambahkan, bila pelaku bersama kerabatnya langsung mendatangi pihak Sekolah dan Kelurahan untuk menjelaskan kronologis pembagian kue tersebut.
“Untuk barang bukti sudah kami sita 1 bungkus plastik makanan kue basah yang sudah kadaluarsa,” tutupnya. (*/Wan)