Polres Cilegon Bekuk Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Bungkus Permen

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Dua orang pengedar, dan pengguna narkoba jenis sabu berinisial SF, dan MA diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu sebanyak 16 paket, yang dibungkus pada kemasan permen Kopiko.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama yakni SF, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Yang disimpan di dalam bungkus permen, yang disembunyikan didalam tas kecil, sebanyak 14 paket plastik bening.

“Di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus bekas permen kopiko dengan berat kotor 6,98 gram di dalam tas kecil warna hijau yang tersangka gunakan,” ujar AKBP Yudhis, Kapolres Cilegon. Senin, (06/7/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo menuturkan, usai meringkus SF petugas berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba dengan inisal MA, yang diamankan perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Pijat Refleksi

MA dibekuk sekira pukul 18:00 WIB, dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapati sebanyak 2 bungkus plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu, didalam 2 buah plastik terpisah berwarna orange.

“Dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang pada waktu itu dipegang ditangan kiri tersangka,” Tutur Kasat Narkoba Polres Cilegon.

Masing-masing tersangka tersebut berinisal SF (24), merupakan warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan MA (38) warga Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dari hasil pengembangan petugas, tersangka SF diamankan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sekira pukul 11:30 WIB. SF merupakan tersangka pertama bertindak sebagai pengedar.

Kedua tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan. Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 ( 2 ) dan pasal 112 ( 2 ) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 ( 1 ) dan pasal 112 ( 1 ) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*/A.Laksono)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien