Polres Cilegon: Jangan Coba-coba untuk Mudik Pasti Diputar Balik

CILEGON– Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang berada di zona merah covid-19, membuat pihak Kepolisian pun akan menjaga area-area perbatasan di wilayah hukumnya masing-masing.
Di Cilegon, pihak Kepolisian pun mulai melakukan penjagaan dan tindakan penyekatan di tiga titik yang menjadi daerah perlintasan pemudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
“Kita siapkan di tiga titik penjagaan, di Gerem Bawah dan Gerem Atas, di Merak dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ),” ucap Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, jika pihaknya mengidentifikasi ada kendaraan pemudik yang berasal dari zona merah covid-19 memasuki wilayah Cilegon. Maka akan diminta untuk pulang kembali dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
“Jadi kalau yang keluar dari gerbang tol Merak itu nanti putar di Gerem Bawah, kemudian masuknya di gerbang tol Cilegon Barat,” ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada para masyarakat yang berasal dari zona merah covid-19, khususnya mereka yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera untuk tidak coba-coba mudik karena akan diminta pulang lagi.
“Makanya bagi masyarakat jangan ucing-ucingan mudik, karena terakhirnya akan tersekat juga di ASDP Merak. Karena kan engga mungkin nyeberang ke Sumatera sendiri. Jadi engga usah ucing–ucingan,” harapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah pemudik dari DKI Jakarta memasuki area Banten sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, pihaknya akan menjaga ketat area perbatasan yang menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi lain, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat selama 37 hari kedepan, terhitung dari hari Jumat (24/4/2020) ini.
“Polda Banten akan ada 15 titik check point. Satu lokasi berada didalam tol, gerbang tol Cikupa dan 14 titik ada di jalur arteri. Pelaksanaan operasi ini selama 37 hari, mulai dari 24 April sampai 31 Mei,” ucap Kombes Pol Wibowo.
Bahkan, diakui Dirlantas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten, BPTD Provinsi Banten dan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak untuk menghentikan operasional kapal penumpang.
“Sesuai arahan Kakorlantas, mulai hari ini (Jumat) tidak ada penyebrangan penumpang. Mulai kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Yang diizinkan hanya mengangkut sembako atau logistik,” tukasnya. (*/YS)

