Polres Cilegon Tekankan Pentingnya Jurnalis Hindari Hoaks dalam Pemberitaan Pemilu 2024
CILEGON – Iptu Ahmad Miftahusururi, selaku Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Cilegon, menyoroti dampak berita bohong atau hoaks terhadap penyelenggara dan pemerintah.
Pernyataan ini muncul ketika Miftah mengisi materi dalam kegiatan Peran Strategis Media Dalam Penyebaran Informasi Kepemiluan Yang Akurat Untuk Meminimalisir Berita Hoaks Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, di Hotel Royale Krakatau, pada Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, banyaknya hoaks yang beredar menimbulkan perhatian, terutama karena perbedaan antara hoaks dan berita bohong.
Kata Miftah hoaks merujuk pada informasi yang belum tentu kebenarannya ketika dipublikasikan, sementara berita bohong adalah informasi palsu yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya.
“Dalam konteks pemilu, media diharapkan dapat membantu mengurangi dan meminimalisir berita hoaks. Kami yakin di Cilegon belum pernah terjadi atau ditemukan berita hoaks atau berita bohong,” ungkap Iptu Ahmad Miftah.
Ia juga menekankan bahwa rekan media memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi informasi sebelum disiarkan.
Hal ini dianggap penting untuk menghindari berita yang tidak terbukti kebenarannya, terutama karena dapat mempengaruhi pemilih, terutama pemilih pemula.
“Peran media dalam menjaga integritas informasi, memastikan pemberitaan yang objektif, dan membantu menciptakan lingkungan informasi yang sehat menjelang Pemilu 2024, sangatlah penting,” tegasnya kepada para peserta yang terdiri dari para wartawan se-Kota Cilegon. (*/Hery)