Polres Pandeglang Ungkap Motif Pembunuhan Bayi di Kecamatan Karang Tanjung

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

PANDEGLANG – Polres Kabupaten Pandeglang Seorang mengungkap motif kasus pembunuh bayi yang baru dilahirkan oleh seorang ibu. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan dikampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Menurut keterangan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pemilik kontrakan jika ada dugaan kekerasan terhadap bayi yang menyebabkan kematian.

“Berdasarkan adanya laporan dari warga atau pemilik kontrakan yang bernama Asraf Hasanudin Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, bahwa adanya pembunuhan terhadap bayi, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung terjun ke TKP untuk menyelidiki,” katanya kepada media Jum’at (26/1/2023).

Dirinya menuturkan, jika sang ibu yang berinisial (U) tega menghilangkan nyawa bayinya lantaran takut diketahui pihak keluarga bahwa dia sudah melahirkan.

Advert

“Ibu ini tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya, karena takut diketahui keluarganya bahwa ia telah melahirkan,” terang.

KPU Cilegon Coblos

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan Modus pelaku sendiri, melilitkan pakaian yang digunakannya untuk membungkus tubuh bayi sampai ke leher yang menyebabkan pernafasan bayi terganggu. Lalu, pelaku menyeret tubuh bayi tersebut ke lantai atas kontrakannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut ketahuan oleh pihak keluarga pelaku dengan alasan tidak akan diakui sebagai keluarga jika masih melahirkan anak,” ucap Shilton.

Shilton menuturkan, bahwa atas perbuatan tersebut, wanita itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto Pasal 76 C UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliyar Rupiah dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya,” ujarnya.

Sementara, pelaku U membenarkan, bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya tersebut.

“Ya pa, saya telah membunuh anak saya sendiri. Saya meminta maaf, sebenarnya saya kasihan sama anak saya. Tapi, saya juga takut kepada keluarga terutama orang tua, karena keluarga saya mengancam saya dengan tidak akan diakui keluarga lagi jika masih melahirkan anak. Suami saya juga tidak pernah tanggung jawab, dan akhirnya dengan terpaksa saya membunuh anak saya sendiri,” pungkasnya. (*/Gus)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien