Polsek Ciwandan Tangkap Sekuriti Pabrik Pelaku Curanmor
CILEGON – Polsek Ciwandan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini menjadi ancaman bagi warga setempat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif polisi dalam menyusul laporan warga terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari beberapa warga terkait serangkaian kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ciwandan.
“Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar tanggal 13 November 2023 lalu, tepatnya di warung-warung depan PT Krakatau Osaka Steel (KOS) Kota Cilegon,” kata Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi, Jumat (5/1/2024).
Penangkapan dilakukan dengan melakukan penyergapan ke kediaman Rangga Saputra atau pelaku yang merupakan sang penadah di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Rangga Saputra, kedua pelaku lainnya, Kandi atau Dani dan Jajat Sudrajat berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan, Kandi dan Jajat berhasil kami tangkap di kediamannya, yang bertempat di Kubang Menyawak, Kota Cilegon,” ungkap Kapolsek Ciwandan.
Dalam pengakuannya, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor tersebut sebanyak tiga kali.
Fauzan mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku Jajat, seorang security, adalah dengan mengawasi keadaan sekitar sebelum menjalankan aksinya.
“Kemudian Jajat menjemput Kandi setelah memastikan keadaan tempat kejadian perkara aman, kemudian keduanya bekerja sama dalam melakukan pencurian motor,” jelasnya.
Setelah mendapatkan motor, pelaku menghilangkan nomor rangka sebelum menyerahkan hasil curian ke Rangga, sang penadah.
“Rangga, sebagai penadah barang curian, membeli motor seharga Rp 3,5 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp 4 jutaan,” pungkasnya.
Diketahui, motif dari aksi kejahatan ini diduga untuk mencari uang, mengingat sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pencurian.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T, kunci inggris, obeng, handphone, dan tiga sepeda motor yang terdiri dari Honda Beat, Yamaha Mio, serta Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kapolsek.
Pelaku pencurian sepeda motor akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan hukum pidana.
“Tersangka Jajat dan Kandi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Rangga Saputra dijerat dengan pasal 480 KUHPidana sebagai penadah,” tandas Kompol Fauzan Afifi.
Fauzan juga mengimbau warga Ciwandan agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dengan memastikan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejahatan serupa ke pihak kepolisian apabila mengalami hal serupa di wilayah Ciwandan,” tutupnya. (*/Hery)