PPKM Dicabut, Dinkes Cilegon: Masih Status Pandemi Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
CILEGON – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dicabut Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Cilegon, Febrinaldo mengatakan, Dinkes Kota Cilegon menegaskan agar protokol kesehatan (prokes) tetap dipatuhi oleh masyrakat.
Febri menyatakan meski PPKM telah dicabut namun status pandemi masih berlangsung, sehingga masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Pemberhentian PPKM memang iya. Tetapi tetap kita harus melakukan protokol kesehatan. Tetap memakai masker di tempat kerumunan dan keramaian, kemudian mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskan Febri, status pandemi yang bisa mencabut hanyalah WHO. Saat ini penularan Covid-19 masih berkemungkinan terjadi.
Bahkan sampai dengan saat ini, Dinkes Kota Cilegon terus menggalakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk melakukan testing atau pemeriksaan revid antigen harus ditingkatkan kalau ada terjadi gejala-gejala Covid-19. Covid-19 itu masih ada dan penularan sebenarnya masih bisa terjadi, kita tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun vaksinasi lanjutan seperti booster,” tandasnya. (*/Nas)