PPMC Desak Realisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Cilegon

Hut bhayangkara

CILEGON – Terkait beberapa kasus antara masyarakat lokal, dan industri di Cilegon, khususnya soal serapan tenaga kerja. Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) desak Pemerintah, baik ekskutif, maupun legislatif, segera bahas Peraturan Daerah (Perda) soal prioritas warga lokal dalam dunia kerja.

Ketua PPMC Mulyadi Sanusi atau biasa dipanggil Cak Mul menilai, secara mayoritas di Cilegon ada begitu banyak industri, bahkan mencapai ratusan jumlahnya. Dalam hal ini, ia menilai hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah seperti, recruitmen, PHK, atau persoalan sebagainya, sehingga perlu kepastian hukum.

“Saya mengingatkan kepada eksekutif, dan legislatif dengan banyaknya industri ini. Saya kira Cilegon perlu adan Perda tentang tenaga kerja lokal,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Selasa (14/07/2020).

Lebih lanjut, baginya Perda tersebut bisa dinamakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dalam klausulnya berbicara soal bagaimana melindungi masyarakat Cilegon, terutama dalam soal memprioritaskan masyarakat lokal di dunia industri.

“Misal kasus di PT. Selago yang ada dugaan PHK sepihak,” Paparnya.

Loading...

Berkaca pada kasus PT. Selago, dalam posisi tersebut idealnya Disnaker Cilegon membuat terobosan baru, melalui ekskutif, atau legislatif dengan membuat Perda soal tenaga kerja.

“Kalo menurut saya bila ada perda kerumitan hubungan industrial akan selesai,” Jelasnya.

Ia juga menilai, persoalan di Cilegon yang cukup banyak industri besar, maka membutuhkan aturan hukum ditingkat Kota. Karena saat ini, cukup banyak persoalan tenaga kerja, yang berlarut, dan mengambang.

“Di daerah lain ada Perda seperti ini, misal di Bali, Berau, Karawang, atau daerah lain itu ada,” Tandasnya.

Kemudian, ia mengaku sempat berdebat dengan salah satu unsur pimpinan di DPRD Cilegon, yakni Ibu Uyyun, yang berkata Perda ini sudah diajukan ke Kemendagri saat 2017, dan ditolak. Namun, baginya secara faktual ini sudah ada di daerah lain, harusnya bisa menjadi dasar di Cilegon untuk membuat aturan sejenis.

“Dua atau tiga bulan lalu kita hearing dengan komisi II, disana kami masih komunikasi sejauh mana ide dan gagasan masyarakat Cilegon agar terealisasi. Tapi belum ada tanda akan diparipurnakan namun saya terus komunikasi,” Tukasnya. (*/A.Laksono)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien