Program Amnesti Pokok dan Denda Utang Tunggakan Pajak PBB Cilegon Dimulai Hari Ini

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi memberlakukan program pengampunan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang mulai Senin, 15 September 2025.

Program ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengurangi beban tunggakan pajak yang sudah menumpuk sejak puluhan tahun lalu.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan program amnesti ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2025 mendatang.

“Kita laksanakan mulai hari ini, tanggal 15 September sampai 15 Desember 2025, jadi kita sudah sebarkan ini, sosialisasikan,” ujar Dana, Senin (15/9/2025).

Program tersebut mencakup penghapusan pokok pajak PBB terhutang mulai tahun 1990 hingga 2024, serta penghapusan denda dari tahun 1990 hingga 2025.

“Penghapusan pokok Itu dari tahun 90 sampai 2024, kemudian penghapusan denda dari tahun 90 sampai tahun 2025,” jelasnya.

Menurut Dana, kebijakan ini diambil karena tren piutang pajak terus menumpuk sementara tingkat pembayaran wajib pajak tidak mengalami peningkatan signifikan.

“Kita menganalisa bahwa piutang ini semakin lama semakin numpuk, kemudian yang bayar tidak signifikan,” katanya.

Ia berharap program ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Ini semacam stimulus kepada masyarakat, mungkin dengan stimulus ini masyarakat tergerak hatinya, WP yang punya utang untuk bisa membayar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dana memperkirakan program amnesti ini berpotensi menambah pendapatan daerah antara Rp15 hingga Rp20 miliar.

“Mudah-mudahan dengan program ini kita analisa akan terbayar sekitar 15 sampai 20 milyar masuk,” pungkasnya. (*/ARAS)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien