PT ASDP Merak Kembali Disomasi Soal Dugaan Aniaya ‘Anak Koin’, Kuasa Hukum Siap Tempuh Lapor Polda
CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Merak kembali disomasi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga yang dikenal ‘Anak Koin’.
Insiden itu bermula dari video viral di media sosial memperlihatkan tindakan diduga keras dilakukan oleh oknum petugas keamanan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, terhadap warga yang biasa menyelam di sekitar pelabuhan untuk mengais rejeki dari lemparan koin penumpang kapal, Minggu (27/10/2025) lalu.
Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada PT ASDP.
“Kami sudah kirimkan somasi kedua karena belum ada itikad baik dari pihak ASDP terkait video viral yang beredar luas di masyarakat,” ujar Yoga di Cilegon, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, bila dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan resmi dari manajemen ASDP, pihaknya akan melangkah lebih jauh.
“Jika tidak ada respon, maka kami akan membawa kasus ini ke Polda Banten. Korban merasa sangat dirugikan atas tindakan oknum yang juga menyebarluaskan video tersebut,” tegasnya.
Yoga menyebut, dari hasil pengamatan pihaknya, tindakan yang dilakukan terhadap korban bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga mengandung dugaan unsur kekerasan.

“Ada tindakan semena-mena terhadap anak koin. Itu jelas ada dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.
Ia menilai, tindakan oknum petugas tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap mendidik.
“Menurut kacamata hukum, tindakan itu bukan bentuk pembinaan. Ada dugaan unsur kekerasan di sana,” kata Yoga lagi.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan kondisi korban hingga kini masih mengalami trauma, terutama akibat stigma dan ejekan dari lingkungan sekitar.
“Korban masih mengalami tekanan batin. Ia mendapat ejekan dari masyarakat, bahkan di lingkungannya sendiri. Ada yang menyindir, menghina, mempertanyakan kenapa bisa seperti itu. Dampaknya meluas, dan ini tidak bisa dibiarkan,” bebernya.
Dengan begitu, pihaknya mendesak PT ASDP segera merespons somasi yang sudah dilayangkan dan bertanggung jawab atas perlakuan terhadap korban.
“Kami beri waktu tiga hari. Kalau tetap diam, kami pastikan akan menempuh jalur hukum ke Polda Banten,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ASDP Merak.***


