CILEGON – PT Bungasari Flour Mills Indonesia – Cilegon Factory memastikan tetap melanjutkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 92 buruh, meski sebelumnya telah dimediasi langsung oleh Wali Kota Cilegon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perwakilan serikat buruh agar membatalkan hal tersebut.
Keputusan ini disampaikan Manajemen perusahaan secara resmi kepada Wali Kota Cilegon pada 8 Juli 2025, menyusul notulensi hasil pertemuan sebelumnya.
“Intinya, kita tetap perlu melakukan atau melanjutkan proses PHK kepada 92 karyawan,” kata HR Operation Manager PT Bungasari, Pandu Dewayana, kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Menurut Pandu, terdapat enam alasan utama yang menjadi dasar keputusan manajemen untuk tidak mengakomodasi tuntutan buruh maupun saran dari pemerintah daerah.
Alasan pertama adalah mempertimbangkan mayoritas karyawan dan kontraktor yang masih ingin bekerja dan merasa terganggu dengan aksi mogok kerja yang dilakukan sebagian buruh.
“Total karyawan dan kontraktor kita sekitar 900 orang. Jumlah yang ingin bekerja jauh lebih banyak, dan sebagian dari mereka tidak sejalan dengan yang melakukan aksi,” jelas Pandu.
Alasan kedua adalah terjadinya tindakan intimidasi terhadap karyawan aktif yang bekerja selama aksi mogok kerja berlangsung agar mengikuti aksinya.
“Teman-teman yang tetap bekerja mendapat tekanan, mulai dari makian hingga upaya sabotase. Ini sangat kami sayangkan dan berpengaruh terhadap kenyamanan bekerja,” tambahnya.
Pandu menyebut alasan ketiga adalah perlunya menjaga kesehatan mental para karyawan yang tetap aktif bekerja.
“Setelah semua yang terjadi, bila orang itu kembali masuk, tentu akan ada gangguan kenyamanan dan psikologis. Banyak dari kita yang merasa tidak nyaman,” ungkapnya.
Alasan keempat, menurutnya, adalah bahwa kesempatan untuk kembali bekerja sebenarnya sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan secara menyeluruh oleh semua buruh yang mogok.
“Saat peringatan kedua dikeluarkan, ada 25 orang yang kembali bekerja, dan kita terima. Artinya, kesempatan itu sudah terbuka, tapi tidak dimanfaatkan oleh semua.” jelas Pandu.
Alasan kelima adalah untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara apresiasi dan sanksi dalam sistem kerja perusahaan.
“Kalau yang mogok tetap kita terima kembali, lalu apa bedanya dengan yang setia bekerja sejak awal? Ini soal keadilan bagi semua karyawan,” tegasnya.
Terakhir, Pandu menyebut bahwa aksi mogok kerja telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, baik secara material maupun non-material.
“Kerugian sudah mencapai miliaran rupiah. Kalau mereka tetap kembali tanpa konsekuensi, siapa yang menjamin ini tidak akan terulang lagi?” ujarnya.
Terkait rencana para buruh membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pandu menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum.
“Bungasari sejak awal sangat menghormati aturan yang berlaku. Jika buruh ingin menempuh jalur hukum, itu hak mereka, dan kami tidak keberatan,” tutupnya. (*/Ika)

