PT KO ONE Indonesia Akui Pemecatan Karyawan Setelah Tiga Kali Surat Peringatan
CILEGON – Terkait pemberitaan tentang tidak dicairkannya pesangon salah satu karyawannya yang diduga di-PHK, manajemen PT KO ONE Indonesia memberi keterangan resminya dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Senin (26/8/2024).
Menurut Human Resources (HR) PT KO ONE Indonesia, Wawan Sutrisna, bahwa Ahmad Ayumi karyawan yang di-PHK itu sebelumnya telah menerima 3 kali Surat Peringatan (SP) dari perusahaan.
Ahmad Ayumi disebut telah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
“Yang bersangkutan ini ada sedikit masalah di sikap disiplinnya, sudah kami berikan SP 1, 2 dan 3, dan sampai di SP 3 itu kami masih memberi kesempatan untuk memperbaiki. Kemudian masa SP 3 belum selesai yang bersangkutan mangkir lagi, tidak masuk kerja, tidak ada kabar, tidak ada koordinasi, dihubungi susah, itu bukan sehari dua hari, kalau ditotal sampai 7 hari,” terangnya kepada wartawan seusai berkonsultasi dengan Disnaker Cilegon, Senin (26/8/2024).
Wawan menerangkan bahwa adanya SP3 ini adalah bentuk peringatan keras dari perusahaan.
Karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri jika melakukan tindakan yang sama.
“Di-SP 3 ini sepertinya sudah harus diberi peringatan keras, maka di akhir itu ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini melakukan kesalahan lagi maka dianggap sudah mengundurkan diri, karena sudah menunjukan performa yang kurang baik,” jelas Wawan.
Setelah mendapat SP 3, lanjut Wawan, Ahmad Ayuni rupanya kembali melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun.
“Walaupun yang bersangkutan ngasih informasi sakit tapi tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun, jadi kami fikir yang bersangkutan memang sudah tidak mau bekerja, dan karena yang bersangkutan sudah menandatangani SP 3 maka kami anggap yang bersangkutan siap mengundurkan diri, dan melalui Leadernya juga saya dapat informasi yang bersangkutan itu sudah tidak mau bekerja,” imbuh Wawan.
Perihal hak pesangon, perusahaan berpegang pada regulasi bahwa yang karyawan itu dinyatakan mengundurkan diri.
Namun ada kebijakan yang disetujui dari manajemen PT KO ONE Indonesia yang akan memberikan 4 bulan gaji sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami tetap mengajukan semacam penghargaan untuk yang bersangkutan, dari kebijakan yang sementara kami pilih itu di undang – undang mangkir, kebijakan yang disetujui itu 4 bulan gaji, tapi kami tidak serta merta langsung 4 bulan gaji, itu kan dari sisi pandangan kami, untuk itu kami meminta pandangannya kepada Disnaker,” ucap Wawan.
Sementara itu, Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Cilegon menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari kedua belah pihak, baik pihak Perusahaan maupun Ahmad Yumi untuk dilakukannya mediasi.
“Adanya pemberitaan tersebut Pak Kadis langsung memberikan perintah untuk menindak lanjuti, dan hari ini kami komunikasikan, dan hari ini PT KO ONE Indonesia berkonsultasi ke kita, harapan kita ada titik temu lah, jadi ini belum tahapan mediasi, harapan kita juga nanti Pak Wawan bisa konsultasi ke pimpinannya dan ada kabar yang baik, jadi langsung adakan Perjanjian Bersama (PB),” ujar Faruk.
Kalau pun tidak ada titik temu, lanjut Faruk, pihaknya mempersilahkan baik PT KO ONE maupun Ahmad Yumi untuk mendaftar jika berkeinginan dilakukannya mediasi.
“Tapi kalau pun ada deadlock ya silahkan mendaftarkan baik Perusahaan maupun pekerjanya,” tutup Faruk.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT KO ONE Indonesia yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, diduga tidak membayarkan hak karyawannya yang sudah di-PHK, dan lebih mirisnya lagi pihak perusahaan juga tidak memberikan surat PHK. (*/Ika)