Ratu Atut Akan Kembali Disidang, KPK Telah Limpahkan Kasus Korupsi Alkes ke Pengadilan

CILEGON – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ke Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.

Atut, ibu kandung calon Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi, dijerat dengan dua perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alat kesehatan Banten.

“Hari ini KPK lakukan pelimpahan berkas perkara RAC (Ratu Atut Chosiyah) ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (1/3).

BI Banten

Dengan pelimpahan itu, lanjut Febri, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menyidangkan Ratu Atut. Febri juga memastikan telah menyiapkan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK.

“Kami menunggu penetapan pengadilan untuk tanggal sidangnya. Terkait RAC ini, kami ajukan dua perkara dalam satu dakwaan,” kata Febri.

Atut pun kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara melalui Kasasi Mahkamah Agung tahun 2015 lalu. (*)

 

 

 

Sumber: Viva.co.id

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien