Ratusan Pengendara di Cilegon Kena Tilang Elektronik, Ini Penyebabnya
CILEGON – Sebanyak 657 pengendara di Kota Cilegon, Banten, terkena tilang via Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) Mobile gara-gara tak pakai helm, tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, melawan arus, muatan, dan bermain handphone saat berkendara.
Menurut Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, ratusan pelanggar lalu lintas itu terjaring dari bulan Februari hingga Agustus 2023.
Untuk pengendara motor didominasi pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara. Selain itu polisi juga menemukan ada 10 orang berkendara sambil memainkan handphone atau gadget.
Sementara untuk kendaraan roda empat tercatat ada 427 pelanggaran dikarenakan tak memakai sabuk pengaman atau safety belt.
“Yang mendominasi adalah tidak memakai safety belt, sekitar 427 pelanggar, helm 206 pelanggar, rambu melawan arus 12, muatan 2 dan penggunaan hp ada 10 pelanggar, jadi totalnya ada 657,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto saat diwawancarai oleh Fakta Banten pada Kamis (31/8/2023).
Dwi menjelaskan, foto pelanggaran via ETLE Mobile itu secara otomatis akan terkirim ke sistem untuk diverifikasi oleh unit tilang.
Setelah dilakukan verifikasi atau pencocokan antara nomor mesin dengan pelanggar, surat tilang dicetak dan dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan melalui PT. Pos Indonesia.
Dwi mengatakan, dalam surat tilang tersebut dicantumkan jenis pelanggaran, tata cara pembayaran, dan bukti foto saat melanggar.
“Dalam surat tilang tersebut cara pembayarannya. Dan surat tilang itu diberikan kepada pelanggar melalui PT. Pos Indonesia, jadi melalui kantor pos. Apabila ada surat tilang selain dari kantor pos, itu berarti hoax, atau palsu, dan bukan surat tilang resmi dari kepolisian,” tegas Dwi.
Ia juga menambahkan apabila pengendara tak merasa melanggar namun mendapat surat pemberitahuan tilang, dapat mendatangi bagian tilang Polres Cilegon untuk konfirmasi.
“Nanti bisa ke kita untuk konfirmasi atau bisa cek verifikasi di website e-tilang,” pungkasnya.
Dwi juga menghimbau kepada para pengendara untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum melakukan aktivitasnya terutama aktivitas yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Sebelum kita melaksanakan aktivitas, terutama yang melalui jalan baik itu jalan arteri maupun jalan sekuler, itu setidaknya harus melakukan persiapan atau prepare artinya baik itu dari kendaraan, kelengkapan perorangan kelengkapan dari kendaraannya itu sendiri. Tolong dilengkapi sebelum kita meninggalkan atau beraktivitas di luar rumah, kurangin pelanggaran sekecil apapun ingat keluarga menunggu di rumah,” ucap Dwi menambahkan. (*/Hery)