Rawan Kecelakaan, BPTD II Banten Pasang 29 Unit PJU di Jalan Nasional Cilegon

 

CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Banten telah memasang 29 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kota Cilegon.

Pemasangan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait minimnya pencahayaan di sejumlah titik rawan kecelakaan.

“Untuk saat ini, kami telah melakukan pengadaan dan pemasangan sebanyak 29 unit PJU di jalan nasional, khususnya di wilayah Kota Cilegon,” ujar Kepala Seksi Lalu LLJSDPP BPTD II Banten, Ibrohim, Rabu (28/5/2025).

Ia merinci, sebanyak 10 unit PJU dipasang di daerah Wana Asri, 10 unit di kawasan Cigading, dan 9 unit di wilayah Ciwandan.

Menurut Ibrohim, pengadaan tersebut merupakan respons atas usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon serta hasil aspirasi masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Bahkan, Walikota Cilegon juga ikut mendorong percepatan pemasangan PJU di titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.

“Daerah yang kami prioritaskan adalah lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Ini merupakan permintaan langsung dari masyarakat, para aparat, dan termasuk Walikota Cilegon sendiri,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran pengadaan PJU tersebut, pihaknya memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Ibrohim menambahkan, penting untuk diketahui bahwa PJU yang berada di ruas jalan nasional terbagi menjadi dua jenis aset, yakni milik BPTD dan milik Kementerian PUPR.

Untuk PJU yang merupakan aset Kementerian PUPR, seperti yang terdapat di flyover, maka penanganan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab PUPR.

Secara keseluruhan, BPTD II Banten memiliki kewenangan pengelolaan atas sekitar 350 kilometer jalan nasional yang terbagi dalam 40 ruas.

Sebagian ruas lainnya berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Ke depan, jika terdapat PJU di jalan nasional yang mati atau mengalami kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke BPTD II Banten. Akan lebih baik jika disertakan surat usulan resmi dari pihak desa atau kecamatan,” pungkasnya.(*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien