Reses Dewan MIA, Santri Minta Perda Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Segera Disahkan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Hasil reses anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Demokrat dapil II (Ciwandan-Citangkil) Muhamad Ibrohim Aswadi (MIA) adalah dukungan nyata Pemerintah atas keberlangsungan Pondok Pesantren Salafi.

Reses digelar dengan melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren dan Para Santri yang ada di wilayah Kecamatan Ciwandan-Citangkil pada Sabtu, (9/4/2023).

Kiai dan Santri di wilayah tersebut menaruh harapan besar akan keberadaan Perda sebagai payung hukum terkait Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang telah dibahas sebelumnya namun tak kunjung ditetapkan menjadi Perda.

Muhamad Ibrohim Aswadi mengatakan, saat ini pondok pesantren (ponpes), khususnya pondok salafiyah dan dunia pendidikan non formal begitu berharap adanya perda sebagai payung hukum atas keberlangsungannya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Bantuan dan pembinaan yang bersifat reguler sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan pondok salafi di kota cilegon selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, pondok pesantren salafi itu menurut MIA merupakan kawah chandradimuka dari pendidikan umat dan generasi muda di ruang ruang cluster khusus pendidikan agama.

“Selama ini, ponpes salafiyah atau pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning sulit mendapatkan bantuan yang sifatnya reguler dari pemerintah kota cilegon, karena tidak memiliki pendidikan formal. Padahal ini gerbang, pemahaman Alquran, akhlak, budi luhur, tauhid dan sebagainya.” ujar Mia panggilan kesehatan Ibrohim Aswadi.

Menurutnya, langkah nyata dalam mendukung keberlangsungan pondok salafi adalah segera disahkannya Perda Pesantren di kota cilegon. Sehingga ke depan sambung dia, ponpes salafi bisa mendapatkan bantuan secara reguler. Bahkan jika perlu semua santri di Cilegon juga diberikan bantuan dana BOS.

“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan diniyah harusnya didorong juga belajar kitab kuning dan seterusnya. Harapan kami, dengan terbentuknya Perda Pesantren ini dapat menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren.

Disampaikan Mia, poin penting dalam draf rancangan peraturan daerah ponpes salafi itu diantaranya terkait pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.

“Sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, ustad dan para pendidik di dunia pendidikan diniyah.” tutupnya. (*/Wan)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien