RSUD Cilegon “Memaksa” Penanganan Pasien dengan Prosedur Covid-19

Hut bhayangkara

CILEGON – Keluarga pasien Jamadar, warga Lingkungan Jombang Wetan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang menyesalkan prosedur penanganan pasien IGD RSUD Kota Cilegon pada Minggu (15/8/2021) sore.

Lidya keponakan pasien menuturkan, pihak tenaga medis IGD RSUD Kota Cilegon terkesan ada dugaan pemaksaan terhadap keluarga pasien untuk menandatangani pernyataan jika pasien terinfeksi Covid-19.

“Jadi gini, Paman saya kan udah di swab antigen, dari hasilnya negatif, pada saat Dokter IGD melakukan tindakan lain yaitu rontgen, setelah keluar hasilnya, Dokter bilang, di paru-paru paman saya didiagnosa ada virus, karena paru-parunya ada bercak putih dihasil rontgennya, jadi ini harus ada tindakan PCR untuk mengetahui itu terjangkit virus covid-19 apa tidak,” ungkap Lidya.

Surat pernyataan yang dikeluarkan RSUD Cilegon /Dok
Loading...

Untuk itu ia berunding dengan keluarga pasien yang lain, agar paman saya agar diswab PCR, dan disuruh tanda tangan surat pernyataan yang telah disediakan pihak RSUD.

Yang mana dalam pernyataan tersebut di point 8 menyatakan “Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu meninggal dunia pada saat hasil PCR belum keluar maka keluarga menyatakan setuju proses pemakamannya sesuai standar Covid-19”, dan jika keluarga tidak menyetujui maka pihak IGD tidak akan melakukan tindakan yang lain.

“Kalau seperti itu saya berasumsi pernyataan yang dibuat pihak RSUD untuk keluarga pasien adalah jebakan, kenapa saya bilang jebakan, mending kalau pasien panjang umur sampai hasil PCR keluar, kalau gak panjang umur berarti dengan berat hati keluarga pasien harus setuju kalau pasien dinyatakan pasien Covid-19, walaupun kita belum tahu hasilnya positif apa negatifnya,” ungkap Lidya.

Sementara itu Plt Direktur Utama RSUD Cilegon Ujang Iing saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Terimakasih atas informasinya, akan kami rapatkan dengan internal RSUD,” ungkapnya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien