Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Kejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal

 

CILEGON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kegiatan bertajuk Selalu Musnahkan Barang Bukti (SMART), Selasa (22/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton atau sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Selain itu juga turut dimusnahkan narkotika berbagai jenis, obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer, serta senjata tajam.

Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan serta bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Seluruh perkara ini telah inkrah. Barang bukti seperti rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang wajib segera dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Diana.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 sebagai momentum untuk memperkuat dedikasi Kejaksaan terhadap masyarakat. (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien