Salahgunakan Gas LPG Bersubsidi di Cilegon, 2 Pelaku Ditangkap Polda Banten

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3kg yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.

Kedua Pelaku berinisial AS (34), AI (38) berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Polisi Didik Hariyanto mengungkapkan penangkapan tersebut usai terjadi kelangkaan gas LPG bersubsidi 3kg di wilayah Kota Cilegon.

“Memang di salah satu daerah terutama di wilayah Cilegon dan sekitarnya, di sana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji yang ukuran 3 kilo atau subsidi, karena ini imbasnya akan terjadi inflasi ataupun kenaikan barang,” ucap Didik saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Pijat Refleksi

Modus operasi yang di lakukan oleh pelaku dengan menyuntikkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5kg, 12kg, dan 50kg.

“Pelaku memindahkan atau menyuntikkan dari tabung 3kg ke tabung 5,5kg, 12kg, dan ke-50kg dengan 400 tabung LPG 3kg. 400 tabung gas LPG mereka mendapatkan dari pangkalan termasuk pengecer-pengecer di daerah Cilegon dan sekitarnya,” ucapnya.

Lanjut, Didik mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 13 juta rupiah per harinya.

“Kurang lebih 13 juta rupiah, jadi kalau per harinya kurang lebih selama 1 bulan itu 390 juta, pelaku beroperasi kurang lebih 8 bulan, total kerugian negara atau keuntungan dari yang didapat oleh pelaku dibedakan kurang lebih 3 miliar rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang contoh pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda 60 miliar. (*/Fachrul)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien