Honda Slide Atas

Satpol PP Cilegon Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu

 

CILEGON— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Rabu malam (28/5/2025).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando, dengan menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Jombang.

Fokus razia kali ini adalah toko atau warung jamu tradisional yang diduga memperjualbelikan miras secara ilegal.

Dari hasil pengawasan, petugas berhasil mengamankan total 347 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Dalam kegiatan kali ini, Pak Kasat turun langsung dan berhasil mengamankan sebanyak 347 botol miras. Rinciannya, 312 botol diamankan dari wilayah Kecamatan Jombang, dan 35 botol dari Kecamatan Purwakarta,” ujar Furqon, Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Kamis (29/5/2025).

Furqon menjelaskan, penjualan miras secara ilegal masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, masyarakat, dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Diperlukan pengawasan yang lebih intensif serta peningkatan koordinasi dan sinergitas antar lembaga, dalam rangka menegakkan Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Peredaran Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Ketenteraman, Ketertiban, dan Keindahan,” katanya.

Satpol PP Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi serupa secara berkala guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.(*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien