Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan 368 Spanduk dari Berbagai Parpol
CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban Baligho, APS dan APK bersama Bawaslu Kota Cilegon. Giat penertiban yang dilakukan selama dua hari itu oleh Pleton TRC dan Srikandi berhasil menurunkan alat peraga sebanyak 369 spanduk berupa Baligho, APS dan APK.
Terkonfirmasi dari Faruk Oktavian bahwa giat penertiban yang dilakukan merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja Kota Cilegon, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota nomor 7 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja.
“Sasarannya adalah Baliho, APK dan APS Partai dari berbagai Parpol di Jalur Grogol sampai Tol Gerem bawah pada hari Rabu kemarin.” kata Faruk melalui pesan pendek.
Hasil penertiban Baliho, APS dan APK dari berbagai Parpol pada hari Rabu sambung Faruk, terdapat 180 unit Baligho, APS dan APK dari berbagai parpol.
Sementara, giat yang dilakukan pada hari Selasa (10/10 2023), adalah menyisir jalur Protokol hingga Grogol, 189 unit Baligho, APS dan APK berhasil diturunkan. Sehingga dalam 2 hari berhasil menurunkan 369 unit Baligho, APS dan APK.
“Baliho, APS dan APK hasil penertiban, sebagian di bawa ke Kecamatan Grogol, sebagian lagi kita bawa ke Kantor Sat Pol PP sebagai barang bukti.” tutup Faruk. (*/Wan)