SD di Cilegon Hanya Boleh Menerima Maksimal 28 Murid untuk PPDB TA 2017/2018

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Jumlah Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Dasar, untuk tahun ajaran 2017/2018 di Kota Cilegon dipastikan menurun.

Sebab jumlah siswa tingkat Sekolah Dasar yang boleh diterima semula sebanyak 32 siswa untuk satu kelas pada TA 2016/2017, di tahun ajaran 2017/2018 ini sekolah hanya diperbolehkan menerima 28 siswa perkelasnya.

Penurun jumlah kuota tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang Ketentuan Rombongan Belajar untuk Sekolah Dasar.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon H. Muhtar Gozali, usai membuka Sosialisasi PPDB tingkat SD, di Aula Dindik , Jum’at (19/5/2017).

“Sekarang hanya boleh 28 siswa perkelas ya,” ungkap Muhtar.

Loading...

Adapun untuk jumlah ruang belajar lanjut Kadindik, berkisar dari 2 ruangan hingga 4 ruangan kelas saja.

“Untuk Ruang Belajar 2 sampai 4 kelas,” lanjutnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada para Kepala Sekolah, agar mengikuti aturan dan menerapkannya, dikarenakan bila ada sekolah yang memaksakan menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan, akan berpengaruh terhadap penilaian Daftar Pokok Pendidik/DAPODIK, dimana nantinya sertifikasi guru tidak akan keluar.

“Semuanya harus sesuai aturan jika tidak maka akan berdampak terhadap sertifikasi,” tegasnya.

Muhtar Menjelaskan, untuk pembukaan pendaftaran SD, di mulai dari tanggal 3 hingga 6 Juli 2017, adapun untuk persyaratan siswa baru SD, hanya dilihat dari usia, dimana usia 7-12 tahun yang harus diutamakan dengan melampirkan akte kelahiran. (*)

Penulis: Uri.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien