Sedang ‘wik-wik’, Pasangan Bukan Suami Istri di Cilegon Terjaring Operasi Yustisi
CILEGON – Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon serta aparat gabungan dari TNI/Polri kembali menggelar Razia Yustisi di wilayah Kecamatan Jombang, Kamis (16/7/2020).
Dan hasilnya, petugas lagi-lagi mendapati pasangan muda – mudi tanpa surat nikah bahkan diduga kedapatan sedang melakukan adegan ‘wik-wik‘ di dalam rumah kontrakan atau bedengan. Sehingga harus digelandang petugas ke Dinas Sosial (Dinsos) Cilegon.
Kepala Bidang PPUD Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan pasangan yang diduga sedang mesum tersebut terjaring di dalam salah satu rumah kontrakan dan akan dilakukan pembinaan oleh Dinsos.
“Satu pasangan mesum yang lagi ngamar sudah diamankan dan dibawa ke Dinsos, sisanya warga yang tidak memiliki KTP dibawa ke kantor kecamatan,” katanya kepada awak media.
Sofan juga menjelaskan dalam Razia Yustisi ini dilakukan untuk memastikan jika warga pendatang yang ngontrak memiliki identitas, utamanya keterangan penduduk non permanen dari DKCS Kota Cilegon.
“Yah kami melakukan untuk tertib administrasi kependudukan. Sebab pendatang harus ada keterangan dari DKCS,” jelasnya.
Dalam Razia Yustisi tersebut, petugas gabungan total mendapati 54 orang yang tidak memiliki identitas kependudukan dan diduga 1 pasangan mesum, dengan rincian di Kelurahan Masigit 23 orang dan Jombang Wetan 31 Orang. (*/Ilung)