Iklan Banner

Sekolah Negeri di Cilegon Masih Tahan Ijazah Alumni, Ini Kata Ketum PB Al Khairiyah

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON– Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah, H. Ali Mujahidin, mengaku heran jika masih ada sekolah negeri di Kota Cilegon yang melakukan penahanan ijazah terhadap para lulusannya.

Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri seharusnya tidak membebani siswa dengan praktik seperti itu.

“Kita harus bedakan dulu antara sekolah negeri dan swasta. Kalau negeri itu dibiayai oleh negara, jadi aneh kalau sampai ada penahanan ijazah,” ujar H. Ali Mujahidin, Selasa (6/5/2025).

H. Ali Mujahidin yang akrab disapa H. Mumu, menyampaikan, penahanan ijazah oleh sekolah swasta masih bisa dipahami karena terkait operasional yang sebagian besar bergantung pada iuran dari siswa.

Hal ini berbeda dengan sekolah negeri yang seluruh kebutuhan operasionalnya, mulai dari infrastruktur hingga gaji guru, sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau di swasta, wajar saja bila ijazah belum ditebus karena mereka harus bayar guru dan biaya lain. Dana BOS itu juga kan tidak boleh untuk gaji guru, karena sudah ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya,” jelasnya.

HPN Dinkes Prokopim

Sementara itu, ia menekankan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak membebani siswa dengan pungutan apa pun karena semua kebutuhan telah dicover oleh anggaran negara, termasuk dari APBN.

“Sekolah negeri itu sudah dibiayai pemerintah. Lampu putus, pintu rusak, semuanya dibiayai negara. Jadi kalau masih ada pembayaran atau penahanan ijazah, itu justru aneh,” tegas H. Mumu.

Ia mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan, termasuk dokumen kelulusan, telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Undang-undang jelas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak masyarakat dan negara wajib memfasilitasi. APBN juga menjamin pendidikan di sekolah negeri. Maka, praktik menahan ijazah di sekolah negeri harus segera dihentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Faktabanten menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa beberapa lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Cilegon, diduga masih melakukan penahanan ijazah terhadap lulusan yang belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Praktik ini dinilai sangat merugikan siswa, terlebih bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Beberapa sekolah yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain MAN 2 Kota Cilegon, MTsN 1 Kota Cilegon, SMKN 3 Kota Cilegon, SMKN 2 Kota Cilegon, SMPN 4 Kota Cilegon, serta beberapa satuan pendidikan lainnya.(*/Nandi)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien