Sering Ditemukan Miras, Al-Khairiyah Cilegon Pertanyakan SK Walikota Soal PKL di JLS

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon pertanyakan kebijakan Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta soal Pedagang Kaki Lima di Jalan Aat-Rusli Kilometer 1 Kota Cilegon. Dimana, ada penunjukan Walikota ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk mengurus hal tersebut ditengah maraknya penjualan minuman keras (miras).

Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakat apa dasar dari Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 100.05/kep.433-Ekbang/2019 Tentang Pembentukan Tim dan Pembinaan Jalan Aat-Rusli Kota Cilegon serta turunanya berupa Surat keputusan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tahun 2021 Nomer : 510/68/Bidang Pasar Tentang hal tersebut.

“Apa yang menjadi dasar penunjukan LSM tertentu untuk mengelola?, LSM di Cilegon kan bukan hanya satu?,” ungkap Sayuti, Jum’at (19/03/2021).

KPU Cilegon Coblos

Sayuti mempertanyakan, apakah sebelumnya sudah ada agreement antara LSM dengan Pemerintah atau karena hal apa sehingga kebijakan Walikota seperti ini.

Advert

“Kalau Pemerintah mengeluarkan SK maka konsekuensi pendapatan adanya SK tersebut masuk kas daerah, atau kantong oknum ini perlu dievaluasi. Disperindag harusnya tegas jika ada PKL yang melanggar peraturan,” kata Sayuti.

Terutama bila, ada PKL yang menjual miras dan prostitusi, seharusnya berikan sanksi yang tegas. Sudah beberapa kali sidak ditemukannya miras pada sat razia tapi Disperindag tidak memberikan sanksi tegas.

“Satpol PP dan Kepolisian akan bergerak jika ada perintah, sudah barang tentu pengaduannya dari dinas terkait dalam hal ini Disperindag jangan tutup mata dan terkesan saling lempar. Saya kira untuk kelasnya Sekdis kurang elok,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien